KONTEKS.CO.ID - Kasus Nikita Mirzani vs Reza Gladys semakin panas.
Sebagai informasi, Nikita Mirzani dan asistennya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengancaman hingga pemerasan terhadap pengusaha produk perawatan kulit atau skincare Reza Gladys.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengumumkan penetapan tersangka itu pada Kamis, 20 Februari 2025.
Baca Juga: Cara Mengubah Warna Chat WhatsApp dan Wallpaper Ruang Obrolan
Namun hingga kini, polisi belum melakukan pemeriksaan pada Nikita Mirzani.
Hal itu membuat pihak Reza Gladys geram, terlebih Nikita Mirzani justru meminta pemeriksaan sebagai tersangka ditunda.
Julianus Paulus Sembiring, kuasa hukum Reza Gladys menyampaikan keberatannya atas penundaan pemeriksaan Nikita Mirzani.
Baca Juga: Ide Menu Sahur Simpel, Cocok Buat Kamu yang Sering Bangun Telat
Reza Gladys berharap Nikita Mirzani dijemput paksa?
"Ya dong. Kitab Undang-Undang Hukum Acara mengatur itu," ujarnya pada Kamis, 27 Februari 2025.
Selain meminta pemeriksaan ditunda, diketahui jika Nikita Mirzani selalu mangkir dari pemeriksaan dengan berdalih jadwal pekerjaan yang padat.
"Nah artinya kalau misalkan ada yang sudah ditetapkan menjadi tersangka dan tidak menghormati asas formil," lanjutnya.
Baca Juga: Negara Kecil Ini Terancam Tenggelam, Jual Kewarganegaraan Rp1,7 Miliar
"Ya Polri harus kembali menaikkan martabat Polri, jangan mau diatur oleh tersangka yang jelas sudah melakukan tindak pidana," tambahnya.