KONTEKS.CO.ID - Artis Baim Wong dan Paula Verhoeven berhadapan dalam sidang perkara sidang cerai, di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan pada Rabu, 26 Februari 2025.
Dalam persidangan tersebut, Paula menghadirkan saksi ahli digital forensik yang memberikan analisis tentang rekaman CCTV.
Dugaan adanya tindakan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT pun muncul. Diduga, dilakukan oleh Baim kepada Paula.
Baca Juga: Negara Kecil Ini Terancam Tenggelam, Jual Kewarganegaraan Rp1,7 Miliar
Saksi Ahli Digital Forensik: Ada Pertikaian yang Terjadi
Dalam persidangan tersebut, saksi ahli dari pihak Paula adalah Abimanyu Wachjoewidajat.
"Ada satu bukti CCTV di satu ruangan di mana di sana terjadi semacam pertikaian antara kedua belah pihak,” kata Abimanyu usai persidangan pada Rabu, 26 Februari 2025.
Menurutnya, ada sesuatu yang sedang dibicarakan dan membuat salah satu pihak menjadi marah.
Baca Juga: Kejagung Kemungkinan Minta Ahok Beri Keterangan Soal Kasus Korupsi Oplosan Pertamax
"Jadi pihak pria menjadi bicara lebih keras kepada wanita kemudian ada suatu bentakan-bentakan sehingga membuat suasana menjadi semakin tidak kondusif,” ujar Abimanyu.
Pada momen tersebut, kata dia, pihak wanita terlihat lebih tenang dibanding pihak pria.
Terjadi Kontak Kekerasan hingga Terpental
Selanjutnya, usai pertikaian tersebut, terjadi kontak tubuh yang cukup keras.
Namun Abimanyu enggan menyebutnya sebagai KDRT dan membiarkan ahli lain untuk mendefinisikannya.
Baca Juga: Kasus Korupsi Petinggi Pertamina, Begini Dampak dan Bahayanya Pertamax Oplosan Bagi Kendaraan
“Terjadi kontak tubuh secara keras, silakan diterjemahkan kalau saya bahasa telematika kalau itu kita melihat terjadi kontak kekerasan,” jelas Abimanyu.