KONTEKS.CO.ID – Warganet lega karena akhirnya Agnes Gracia (15) ditahan penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) oleh terduga Mario Dandy Satriyo (20).
“Akhirnya kebenaran menang!! Agnes Gracia ditangkap dan ditahan.. Setiap perbuatan selalu ada konsekuensinya..” berbagai komentar senada bermunculan di media sosial pada Rabu, 8 Maret 2023 malam.
“KAWAL DAVID sampai dapat keadilan. Mantap buat pak polisi dan Polri harus tegas akan kejadian ini. Semoga mereka yg berbuat sadis itu mendapatkan hukuman. Mario Dandy shane lucas dan agnes harus bertanggung jawab #kawaldavid kalau bisa AG tampilkan ke publik,” komentar warganet lainnya.
Namun, Agnes Gracia tidak akan ditahan di lokasi yang sama dengan kekasihnya, Mario Dandy.
Agnes ditahan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, sedangkan Mario Dandy ditahan di rutan Polda Metro Jaya.
Setelah diperiksa 6 jam oleh penyidik, Agnes akan ditahan di lembaga sosial selama 7 hari ke depan.
Penahanan Agnes di lembaga tersebut dilakukan karena statusnya masih di bawah umur.
“Kita laksanakan penahanan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama 7 hari dari kewenangan penyidik melakukan penahanan,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta pada Rabu, 8 Maret 2023.
Kombes Hengki Haryadi menyebut penyidik dapat memperpanjang penahanan sampai 8 hari. Penahanan terhadap Agnes mengacu kepada Undang-Undang Sistem Peradilan Anak.
Penahanan terhadap Agnes dilakukan usai penyidik melakukan pemeriksaan selama 6 jam sebagai pelaku anak atau anak yang berkonflik dengan hukum.
“Hasil pemeriksaan, malam ini kami putuskan penyidik kemudian melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan. Tentunya penahanan ini kita berdasarkan UU Sistem Peradilan Anak, menyesuaikan undang-undang yang berlaku,” jelas Hengki.
Polisi menjamin terpenuhinya hak-hak anak yang diatur dalam sistem peradilan anak.
“Dia akan selalu didampingi selain dari lawyer, Bapas Jaksel dan untuk menjamin pemenuhan hak anak kami didampingi tim dari KemenPPPA dalam rangka pendampingan psiko sosial menjamin pemenuhan hak anak,” tegas Kombes Hengki.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"