KONTEKS.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan replik atas pledoi Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 24 Agustus 2023.
Dalam repliknya, JPU menolak semua argumen yang dibacakan Mario Dandy pada Selasa 22 Agustus 2023 lalu.
Penolakan JPU terhadap pledoi Mario Dandy khususnya terkait pasal penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu.
“Pada intinya kami selaku tim penuntut umum menolak dan membantah seluruh argumen dari tim penasihat hukum atau terdakwa di dalam pleidoi-nya,” ujar JPU.
JPU menilai, David Ozora harus mendapatkan keadilan dengan mengedapankan moralitas, nilai kemanusiaan, nilai keadilan dan nilai kebenaran yang ada di masyarakat.
“Dari keterangan para saksi dan keterangan para ahli yang hanya mendukung argumen mereka saja dan keterangan di dalam pleidoi itu tidaklah menggambarkan fakta yang sebenarnya terjadi,” jelas JPU.
Menurut JPU, jika kubu Mario mengungkap seluruh fakta persidangan akan bertolak belakang dengan pledoi maupun tim penasihat hukum terdakwa.
“Sangat jelas menggambarkan keterlibatan terdakwa sebagai pelaku dalam tindak pidana, turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu,” ujarnya.
Pledoi Mario Dandy
Sebelumnya, Mario Dandy memohon maaf dan mengakui perbuatannya.
Semua itu, kata dia, terjadi atas dasar emosi yang di luar akal sehatnya.
Menurut Mario Dandy, penganiayaan itu tidak pernah terbayangkan dan sekalipun tidak ada niatan untuk melukai seseorang.
Lantaran itu, dia meminta kepada majelis hakim untuk memeriksa perkara ini seadil-adilnya tanpa terpengaruh opini negatif dari publik.
“Saya memohon kebijaksanaan Majelis Hakim Yang Mulia untuk tidak tergiring dengan opini negatif dari publik dalam memeriksa dan mengadili perkara ini, sehingga tercipta keadilan berdasarkan kepantasan dan kelayakan,” ujarnya.
Mario juga mengaku kecewa kepada JPU yang menuntutnya dengan pidana maksimal tanpa pertimbangan alasan yang meringankan.
Seumur hidup, katanya, belum pernah sekalipun bermasalah dengan hukum.
“Dengan usia saya yang masih 19 tahun saya mengetahui bahwa saya kurang bijak dalam mepetimbangakn risiko jangka panjang di mana seharusnya emosi dan amarah menjadi cobaan dan tantangan yang harus saya kalahkan,” ujarnya.
Menurut Mario, kasus ini akan menjadi pembelajaran untuk memperbaiki hidup jauh lebih baik untuk ke depannya.
Terlebih, perkara penganiayaan ini juga telah berdampak pada keluarganya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"