KONTEKS.CO.ID – Bandana milik YouTuber Atta Halilintar senilai Rp 2,2 miliar disita Dittipideksus Bareskrim Polri.
Seperti diketahui, Dittipideksus Bareskrim Polri menyita aset senilai Rp 1,2 triliun dari PT SMI terkait penipuan robot trading Net89.
Salah satunya adalah bandana milik YouTuber Atta Halilintar senilai Rp 2,2 miliar.
“Kami telah melakukan penyitaan hasil kejahatan dari PT SMI dan para tersangka dengan total nilai aset sebesar Rp. 1.273.077.000.000 (satu triliun dua ratus tujuh puluh tiga miliar tujuh puluh tujuh juta rupiah),” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Wisnu Hermawan pada Jumat, 10 Februari 2023.
Uang Bandana untuk Santunan
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah memeriksa Atta Halilintar terkait kasus robot trading Net89. Penyidik pun sudah menyita bandana milik Atta seharga Rp 2,2 miliar itu.
Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Candra Sukma Kumara mengatakan uang Rp 2,2 miliar itu hasil lelang bandana yang diterima Atta dari Reza Paten itu tidak masuk unsur pidana.
Dia mengatakan Atta menggunakan uang itu untuk santunan dan pembangunan rumah ibadah.
“Uang tersebut digunakan untuk giat santunan dan pembangunan rumah ibadah,” kata Candra beberapa waktu lalu.
Candra menyebutkan pihaknya hanya bisa menyita bandana Atta Halilintar. Pasalnya, saat itu lelang dilakukan secara terbuka.
“Kita sudah sita bandananya, karena ini didapatkan melalui lelang terbuka maka kita hanya sita bandana. Untuk uang tidak kita sita,” katanya.
Seperti diketahui, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menangani 10 laporan polisi terkait dengan Net89 ini dengan total korban 1.692 member.
Kerugian total para korban mencapai Rp 582.347.616.000 (Lima ratus delapan puluh dua miliar tiga ratus empat puluh tujuh juta enam ratus enam belas ribu rupiah).
Bareskrim Polri mengatakan tidak menemukan unsur pidana dalam pembelian bandana milik Atta Halilintar oleh tersangka kasus robot trading Net89, Reza Paten.
Diberitakan sebelumnya, tersangka Reza Paten sempat membeli bandana Atta Halilintar dengan harga Rp 2,2 miliar.
Atas transaksi tersebut, pihak korban penipuan aplikasi Net89 ikut melaporkan Atta ke polisi. Sebab, Atta dinilai ikut menikmati uang hasil kejahatan dalam kasus itu.
Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara mengatakan bahwa hasil jual beli bandana itu bukan pidana.
Chandra mengatakan nihilnya tindak pidana tersebut dikarenakan dari hasil pemeriksaan keduanya tidak saling mengenal.
Karenanya, ia menyebut uang penjualan bandana tersebut juga tidak disita oleh penyidik. Chandra menyebut penyidik hanya menyita bandana senilai Rp2,2 miliar itu dari Reza Paten.
“Saksi Atta tidak kenal dengan tersangka saat lelang terbuka. Untuk uang tidak kita sita,” ujarnya.
Uang lelang itu juga sudah digunakan untuk kegiatan amal oleh yang bersangkutan.
“Uang tersebut digunakan untuk kegiatan santunan dan pembangunan rumah ibadah,” ujarnya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"