KONTEKS.CO.ID – Nikita Mirzani sudah bebas, tapi kini Dito Mahendra malah dipolisikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dito dituntut dengan Pasal 224 KUHP.
Kejaksaan Negeri atau Kejari Serang melaporkan Dito Mahendra ke polisi sebagai buntut vonis bebas Nikita Mirzani.
Tak hanya itu, ia diduga juga menghalang-halangi atau mempersulit penuntutan sebagaimana Pasal 221 KUHP.
Dito Mahendra dipolisikan Jaksa karena dianggap menghalangi proses penuntutan perkara terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita Mirzani.
“Kejari Serang telah membuat laporan Polisi di Polresta Serang Kota,” kata Kasi Kejaksaan Negeri Serang, Rezkinil Jusar dikutip pada Senin, 2 Januari 2023.
Menurut Rezkinil, Dito Mahendra yang tidak menghadiri persidangan sebanyak empat kali, dinilai tak memenuhi kewajiban sebagai saksi pelapor. Karena itu, Dito dituntut dengan Pasal 224 KUHP.
“Dugaan menghalang-halangi atau mempersukar penuntutan,” tegasnya.
Selama proses sidang, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga sudah berupaya untuk melakukan penjemputan paksa terhadap Dito Mahendra. Namun, Dito tak bisa ditemui karena sedang berada di luar negeri.
Akan tetapi, pihak Nikita Mirzani mengaku jika memiliki bukti yang kuat keberadaan kekasih Nindy Ayunda itu sebenarnya.
Awalnya, Dito Mahendra mengaku sedang berada di Malaysia untuk menjalani perawatan di salah satu rumah sakit karena penyakit yang dideritanya.
Tetapi pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengungkap jika Dito sedang berada di Singapura.
Fahmi mengaku memiliki bukti kuat yang membernarkan jika Dito Mahendra kini tengah di Singapura.
“Ini bukti ada di Singapur. Kami punya bukti,” klaim Fahmi Bachmid tanpa merinci bukti yang dimaksudkannya.
Dalam persidangan kasus pencemaran nama baik yang digelar di Pengadilan Negeri Serang pada Kamis, 29 Desember 2022 lalu, Jaksa Penuntut Umum menyampaikan jika Dito sedang berada di Malaysia.
“Izin yang mulia. Saya sampaikan bahwa sampai saat ini, yang bersangkutan (Mahendra Dito) tidak bisa kami hadirkan, karena yang bersamgkutan berada di Rumah Sakit di Malaysia,” ujar JPU Slamet seperti dikutip dari YouTube Intens Investigasi.
Berkas Nikita Dilimpahkan Ulang ke Pengadilan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menyampaikan akan melimpahkan ulang ke pengadilan, kasus pencemaran nama baik oleh Nikita Mirzani, yang telah divonis bebas. Kuasa hukum dari Nikita, Fahmi Bachmid menyebut Kejaksaan tak bisa melakukan tindakan itu.
“(Jaksa) Ngaco,” ucap Fami yang dihubungi pada Minggu, 1 Januari 2023.
Menurut Fahmi, kejaksaan tak bisa melakukan tindakan itu. Menurutnya, proses hukum setelah vonis bebas di Pengadilan Negeri (PN) Serang, adalah banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banten, hingga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
“Tidak bisa dilimpahkan. Ini masih banding,” katanya.
Fahmi pun mengaku ada hal aneh dalam dakwaan terhadap Nikita oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Disebut, Dito hanya melaporkan Pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang pencemaran nama baik. Sementara, JPU menambahkan pasal dalam dakwaannya tersebut.
“Itu jelas perkaranya tidak jelas. Pelapor tidak pernah melaporkan Pasal 36 (UU ITE), pencemaran nama baik yang menimbulkan keonaran,” katanya.
Sebelumnya, Kejari Serang membuka peluang akan kembali menyerahkan atau melimpahkan perkara Nikita Mirzani ke PN Serang.
Saat ini Kejari sudah melakukan upaya banding dan jika Dito Mahendra atau Mahendra Dito sudah ada di Indonesia maka penuntut umum bisa kembali melimpahkan berkas perkara.
“Kami akan segera melimpahkan perkara tersebut kepada Pengadilan Negeri Serang setelah saksi MD (Mahendra Dito) kembali ke Indonesia dan diketahui keberadaannya,” kata Kasi Intel Kejari Serang Rezkinil Jusar.
Hal senada dikatakan Plh Kajari Serang, Era Indah Soraya, yang utama dalam penyerahan kembali berkas adalah adalah memastikan keberadaan saksi pelapor dalam hal ini Dito Mahendra di Indonesia.
Jika keberadaannya sudah diketahui, pihaknya segera melakukan pelimpahan ke pengadilan.
“Baik yang utama adalah kita memastikan keberadaan saudara saksi pelapor. Dan sudah dibacakan jelas tadi, bahwasanya Kejari Serang akan segera dilimpahkan kembali perkara tersebut setelah saksi MD kembali ke Indonesia dan diketahui keberadaannya,” tegas Indah Soraya dihubungi terpisah.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"