KONTEKS.CO.ID – Nikita Mirzani pulang hari ini setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menyatakan dirinya dibebaskan dari dakwaan.
Nikita Mirzani kembali menjalani sidang di PN Serang pada Kamis, 29 Desember 2022 yang merupakan sidang ke empat yang dijalankan Nikita Mirzani atas kasusnya dengan Dito Mahendra.
Namun lagi-lagi penggugat Dito Mahendra tidak hadir dalam persidangan setelah tiga kali sidang mangkir dalam panggilan.
Akhirnya Majelis Hakim yang diketuai oleh Dedi Adi Saputra pun menyatakan Nikita Mirzani bebas dari semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pembebasan Nikita Mirzani lantaran saksi penggugat Dito Mahendra tidak pernah hadir dalam persidangan, begitu juga sekarang. Dito Mahendra dan JPU Kejari Serang dianggap tidak serius dalam perkara ini.
Berdasarkan pernyataan ketua Majelis hakim, Dedy Ari Saputra, Nyai dibebaskan dari dakwaan. Nikita Mirzani pulang ke rumah hari ini.
“Menimbang JPU tidak mau menerima maka diputuskan yang bersangkutan agar terdakwa Nikita Mirzani dibebaskan dari dakwaan,” ucap ketua majelis hakim di PN Serang pada Kamis, 29 Desember 2022.
Usai mendengar pernyataan majelis hakim tersebut, Nikita Mirzani terlihat langsung sujud syukur.
Pembebasan Nikita Mirzani pun disambut sorak gembira pendukungnya yang selalu hadir di persidangan. Salah satunya Fitri Salhuteru dan sejumlah anggita Organisasi Masa (Ormas) Pemuda Pancasila Banten.
Nikita Mirzani pulang ke rumah hari ini juga, usai dirinya dinyatakan bebas dari dakwaan. Hal ini ditegaskan oleh kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, belum lama ini.
“Iya, hari ini juga, Nikita Mirzani pulang hari ini ,” ucap Fahmi Bachmid saat dihubungi awak media pada Kamis, 29 Desember 2022.
Meski begitu, kuasa hukum Nikita Mirzani itu belum bisa menjelaskan lebih detail perihal kondisi kliennya itu. Ia mengaku masih harus mengurus beberapa hal perihal kliennya.
“Nanti aja ya, masih repot banget ini,” sebut kuasa hukum Nikita Mirzani itu.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"