KONTEKS.CO.ID – Nikita Mirzani harus kembali meradang kala menjalani sidang lanjutan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik, di Pengadilan Negeri Serang Banten.
Pada sidang yang digelar Senin, 28 November 2022, siang tadi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan jawaban atas eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan oleh pihak Nikita Mirzani di sidang sebelumnya.
Namun, Nikita Mirzani kembali harus meradang karena JPU menolak semua eksepsi yang disampaikan oleh Nikita Mirzani tersebut.
Meski eksepsinya ditolak oleh JPU, namun Nikita Mirzani mengaku tidak kecewa. Ia menuturkan bahwa semuanya tergantung pada keputusan Majelis Hakim.
“Kan itu wewenang kejaksaan. Enggak lah (kecewa),” kata Nikita Mirzani usai menjalani sidang.
Nikita Mirzani terkesan pasrah mengenai hasil persidangan kedepannya nanti. Namun ia menegaskan tetap ikhtiar untuk memperjuangkan keadilan.
“Terserah ajalah mau gimana juga, terserah. Mau gimana lagi,” ungkapnya.
“Nggak pasrah juga sih, tapi terserah aja lah,” tambahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"