KONTEKS.CO.ID – Kabar tak terduga dari suami Sandra Dewi, Harvey Moeis yang terkenal royal, setia, dan sayang keluarga itu kini jadi tahanan Kejagung. Simak kronologi Harvey Moeis, suami Sandra Dewi jadi tersangka korupsi.0
Kronologi Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Tersangka Korupsi
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, tersangka dalam kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Harvey menjadi tersangka setelah penyidik memeriksa dan menemukan alat bukti yang cukup.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, menjelaskan beberapa hal penting.
Bahwa Harvey jadi tersangka dalam perannya sebagai selaku perpanjangan tangan dari PT RBT.
Harvey pernah menghubungi mantan Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021, MRPT alias RZ.
“Pada tahun 2018 sampai dengan 2019. Saudara HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah yaitu saudara MRPT atau Saudara RZ,” kata Kuntadi dalam jumpa pers di Kejagung pada Rabu, 27 Maret 2024.
HM menghubungi RZ dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
Kejagung juga telah menetapkan MRPT sebagai tersangka di kasus yang sama.
Lalu Harvey melakukan pertemuan dengan RZ.
“Mereka sepakati kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah,” jelas Kuntadi.
“Selanjutnya tersangka HM menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud,” tambahnya.
Kemudian tersangka Harvey meminta para pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan.
Lalu keuntungan itu untuk Harvey seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR).
Yang berdalih fasilitas dari Manager PT QSE, Helena Lim (HLN), yang sudah menjadi tersangka.
“Keuntungan untuk yang bersangkutan dengan cover pembayaran dana CSR dari para pengusaha smelter ini pada HM melalui QSE yang mendapat fasilitas dari tersangka HLN (Helena Lim),” ujarnya.
Harvey merupakan tersangka ke-16 dalam kasus ini.
Atas perbuatannya, Harvey terduga telah melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"