KONTEKS.CO.ID – Penahanan Nikita Mirzani banyak menuai reaksi publik. Muncul pro kontra. Terutama dari pihak Nikita yang menyatakan bahwa penahanan ini bentuk adanya ketidakadilan aparat berwenang.
“Kalian jahat semua di sini, kalian nggak punya hati nurani, kalian pikir saya sebagai penjahat hah?” teriak Nikita Mirzani saat di Kejaksaan Negeri Serang oleh Polres Serang Kota.
Penahanan Nikita Mirzani selama 20 hari di Rutan Serang Kelas IIB didukung oleh pihak pelapor, Dito Mahendra.
Melalui kuasa hukumnya, Yafet Rissy, menyebut penahanan itu sudah sesuai dengan aturan.
“Tindakan Kejaksaan Negeri Serang menahan Nikita Mirzani sudah benar,” kata Yafet Rissy melalui sambungan telepon pada Kamis, 27 Oktober 2022.
“Penahanan Nikita Mirzani demi penuntutan sesuai Pasal 20 Ayat 2 KUHAP. Penahanan ini demi menjaga dan menjamin kelancaran persidangan,” tegasnya.
Pihak Dito Mahendra justru khawatir jika Nikita Mirzani tidak ditahan. “Kalau tidak ditahan, bisa jadi Nikita berulah lagi,” kata Yafet Rissy.
“Karena kita tahu track record Nikita Mirzani tidak kooperatif. Jadi penahanan ini kami anggap sangat tepat,” tegasnya.
Sampai saat ini, Nikita Mirzani juga belum bisa dibesuk. Dody Naksabandi, Kepala Rutan Serang, menyebut ada izin yang harus dipenuhi untuk bisa bertemu dengan Nikita Mirzani.
“Belum, Mbak Niki gabung sama yang lain, mengingat ini masih titipan, nanti proses bersuratnya ke kejaksaan,” kata Dody kepada wartawan.
Namun Dody mengatakan pihak Nikita yang ingin menitipkan barang bisa melalui petugas rutan. Kondisi kesehatan Nikita juga secara rutin dicek petugas.
“Tim medis juga sudah periksa, di dalam kondisinya baik-baik aja,” paparnya.
Di Rutan Serang Kelas IIB, Nikita bergabung dengan delapan tahanan lain.
“Kami pastikan tidak ada yang spesial untuk Nikita, kita hanya punya 3 blok kamar wanita, di mana kamarnya di sini ada 7 orang dan 8 orang, Nikita malah minta di kamar yang 8 orang,” tambahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"