KONTEKS.CO.ID – Nikita Mirzani resmi ditahan oleh Kejari Serang, Banten. Nikita Mirzani ditahan atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra, kekasih Nindy Ayunda ke Polresta Serang Kota.
Pelaporan itu berawal dari Dito Mahendra yang tidak terima dengan unggahan Instagram Stories Nikita Mirzani. Dito Mahendra merasa nama baiknya dicemarkan.
Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani dengan dugaan melanggar UU ITE dan pencemaran nama baik ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022.
Nikita Mirzani terancam terjerat berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP yaitu Tindak Pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih
Kajari Serang Freddy D Simanjutak membeberkan dua aspek alasan penahanan Nikita Mirzani, yakni unsur objektif Pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman hukuman terhadap tersangka adalah 5 tahun penjara.
Kemudian, Freddy juga menjelaskan alasan subjektif, yakni berdasarkan Pasal 21 KUHAP bahwa agar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
“Kemudian alasan subjektif Pasal 21 KUHAP menyatakan bahwa supaya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” kata Fredy pada Selasa, 25 Oktober 2022.
Freddy mengatakan Nikita Mirzani sempat menolak untuk ditahan saat proses pelimpahan berkas tahap II. Namun tim kejaksaan sudah antisipasi dan Nikita bersedia.
Nikita Mirzani resmi ditahan oleh Kejari Serang setelah ada pelimpahan berkas tahap II dari penyidik Polresta Serang Kota. Ia kemudian ditahan selama 20 hari ke depan, sejak 25 Oktober sampai dengan 13 November 2022 di Rutan Serang.
Merasa Dizalimi
Nikita Mirzani merasa dizalimi setelah resmi ditahan atas kasus pencemaran baik yang dilaporkan Dito Mahendra.
Hal itu diutarakan Fachmi Bahmid, kuasa hukum Nikita Mirzani.
“Saya mohon supaya hukum Allah yang turun tangan dengan persoalan ini, Nikita yakin siapa pun yang menzalimi, Allah pasti turun tangan untuk menyelesaikan permasalahan,” kata Fachmi Bahmid kuasa hukum Nikita Mirzani menirukan ucapan kliennya, kepada wartawan di Rutan Serang, Selasa 25 Oktober 2022.
Fachmi mengatakan Nikita hanya akan berdoa setelah dia ditetapkan untuk ditahan di Rutan Serang.
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"