KONTEKS.CO.ID – Netflix kini mengangkat kasus kopi Sianida yang pernah menggegerkan Indonesia pada 2016 menjadi film dokumenter. ‘Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso’, mencoba menguak pertanyaan yang melingkupi persidangan Jessica Wongso ini akan tayang mulai 28 September 2023.
Kasus kopi sianida tahun 2016 menyisakan pertanyaan, apakah pembunuh sebenarnya telah tertangkap atau pengaruh media sosial telah mengirim orang yang tak bersalah ke penjara?
Netflix Janji Mengupas Lebih Tajam
Film dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso mengangkat kasus pembunuhan kopi sianida pada 6 Januari 2016. Korbannya adalah Wayan Mirna Salihin yakni teman Jessica sendiri.
Netflix disebut akan menghadirkan perspektif baru dalam dokumenter tersebut. Sejumlah pihak akan hadir dalam film Kopi Sianida untuk memaparkan kasus pembunuhan yang telah menggemparkan Indonesia beberapa tahun lalu.
Netflix menjanjikan kupasan lebih tajam karena akan memaparkan berbagai hal yang tidak terungkap ketika persidangan beberapa tahun lalu.
Bakal Muncul Mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar
Salah satu tokoh yang hadir dalam dokumenter kasus kopi sianida Jessica Wongso adalah Artidjo Alkostar. Mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar adalah ketua majelis yang menangani kasus pembunuhan oleh Jessica Wongso.
Kasus kopi sianida Jessica Wongso bermula ketika Jessica, Mirna, dan teman lainnya memutuskan untuk mengadakan reuni kecil. Disepakati reuni tersebut diadakan di Kafe Olivier yang berada di mall Grand Indonesia pada 6 Januari 2016, pukul 17.00 WIB.
Saat hari-H, Jessica datang lebih awal ke kafe sekitar pukul 15.32 WIB untuk memesan tempat. Sembari menunggu waktu janjian, Jessica keluar kafe untuk berbelanja.
Selanjutnya dia datang lagi ke kafe sekitar pukul 16.14 WIB dan meletakkan tas belanjaannya di atas meja. Jessica kemudian memesan secangkir es kopi Vietnam dan dua gelas koktail.
Es kopi untuk Mirna dan koktail untuk Hani Boon Juwita. Selama menunggu Mirna datang, Jessica meletakkan minuman di balik tas belanjaan.
Dengan begitu, minuman tersebut tak terlihat dari pantauan kamera CCTV. Setelah menunggu beberapa saat, Mirna kemudian datang pada sekitar pukul 17.16 WIB. Mirna langsung meminum kopi pesanan Jessica.
Tak selang lama Mirna merasa tubuhnya tidak enak lalu tergeletak tak sadarkan diri. Dengan segera Mirna membawanya ke RS Abdi Waluyo, Menteng, Jakarta Pusat.
Namun, nyawa Mirna sudah tak bisa tertolong dan meninggal pukul 18.00 WIB. Pihak kepolisian langsung menangani kasus kematian Mirna.
Kontroversi Kopi Sianida Jessica Wongso
Pada 10 Januari 2016, pihak kepolisian memaparkan hasil otopsi RS Polri Kramat Jati yang menyatakan bahwa kematian Mirna karena pendarahan perut. Selain itu, penyidik menemukan unsur sianida di tubuh Mirna yang mengarahkan dugaan awal yaitu pembunuhan dengan racun.
Saksi ahli toksikologi forensik Kombes Pol Nursamran Subandi menyebut es kopi Vietnam yang diminum Mirna mengandung sianida yang diduga memiliki bentuk padat seperti bongkahan kristal.
Sebaliknya, ahli patologi forensik dari Profesor Beng Beng Ong dari Australia dari pihak Jessica pada sidang 5 September 2016, menjelaskan kematian Mirna kemungkinan bukan akibat sianida.
Pendapat Beng tersebut memiliki alasan, dalam cairan lambung Mirna yang diambil 70 menit usai meninggal tidak ada unsur sianida. Kandungan 0,2 gram sianida di lambung Mirna pada beberapa hari setelah meninggalnya korban, bisa jadi muncul pasca-kematian.
Gegara Kopi Sianida, Vonis 20 Tahun Penjara untuk Jessica Wongso
Kasus kopi sianida ini telah menyedot perhatian masyarakat Indonesia. Proses pembuktian di persidangan berlangsung alot.
Di satu sisi, kamera CCTV tidak secara langsung menangkap upaya memasukkan racun ke kopi milik Mirna dan Jessica pun berbelit dalam memberikan keterangan. Dokumenter kemungkinan memiliki perspektif baru dalam pengungkapan kasus tersebut.
Hingga akhirnya Jessica Kumala Wongso menjadi tersangka dan divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Jessica sempat mengajukan kasasi di tingkat Mahkamah Agung, namun hakim menolaknya.
Namun, beragam reaksi dan pertanyaan pun muncul dalam kasus tersebut. Beberapa pihak menilai penetapan status tersangka Jessica tak cukup bukti kuat.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"