KONTEKS.CO.ID – Tak lama setelah polisi mengumumkan penahanan Rizky Billar, Lesti Kejora mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan dan mencabut laporannya terkait dugaan KDRT.
Namun, dalam pencabutan laporan tersebut kedua belah pihak yakni Lesti dan Rizky Billar menandatangani surat perjanjian damai.
Philipus Sitepu selaku kuasa hukum Rizky Billar, menyampaikan bahwa isi dari surat perjanjian damai itu pada intinya kedua belah pihak ingin mempertahankan keberlangsungan rumah tangga mereka.
“Mengingat keduanya sudah saling memaafkan dan keduanya ingin membina hubungan yang lebih baik lagi, dan sudah sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ini kejenjang yang lebih jauh,” ucap Philipus Sitepu saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat 14 Oktober 2022, dini hari.
Lebih lanjut, Philipus Sitepu juga menekankan bahwa dalam perdamaian yang telah disepakati oleh Lesti dan Rizky Billar tidak ada intervensi dari pihak lain.
“Tidak ada intervensi dari pihak manapun. Bahkan, tadi, dari pelapor sudah di-BAP untuk restoravite justice atau untuk mencabut laporannya,” kata Philipus Sitepu.
Bahkan saat melakukan proses pencabutan laporan, Lesti mengaku tidak dalam keadaan tertekan.
“Ditanyakan dalam BAP itu, ‘apakah dia dalam tekanan untuk mencabut laporannya?’ Dia (Lesti) menyatakan, tidak ada dalam tekanan,” terang Philpus Sitepu.
Surat tersebut ditandatangani di atas meterai oleh Lesti Kejora dan Rizky Billar dan Hotma Sitompul, Wijayono, Endang, dan Benny sebagai saksi.
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"