KONTEKS.CO.ID - Polda Metro Jaya resmi menaikkan status laporan aktris Erika Carlina terhadap Giovanni Surya Saputra, alias DJ Panda, ke tahap penyidikan terkait dugaan pengancaman.
Hal ini diputuskan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
"Statusnya sudah penyidikan," ungkap Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Muhammad Iskandar, dilansir 13 Oktober 2025.
Meski begitu, Iskandar belum membeberkan detail temuan unsur pidana dalam laporan tersebut.
Baca Juga: DJ Panda Dipanggil Polisi, 15 Oktober 2025: Ancaman Erika CarlinaTerbukti?
Kronologi Pelaporan Erika Carlina pada Dj Panda
Erika Carlina melaporkan DJ Panda ke Polda Metro Jaya pada 19 Juli 2025, dengan nomor laporan LP/B/5027/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya.
Laporan ini berawal dari informasi seorang saksi yang menyebut DJ Panda mengirimkan pesan ancaman melalui grup WhatsApp beranggotakan sekitar 500 orang, menggunakan nomor 0821-XXXX-XXXX.
Pesan tersebut berisi ancaman yang merugikan Erika.
Baca Juga: DJ Panda Dipanggil Polisi, 15 Oktober 2025: Ancaman Erika CarlinaTerbukti?
DJ Panda diduga mengancam akan menghancurkan karier Erika melalui pesan di grup WhatsApp.
"Terlapor mengirim pesan yang isinya mengancam karier korban," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, pada 25 Juli 2025.
Selain itu, DJ Panda disebut menyebarkan narasi bohong bahwa anak dalam kandungan Erika bukan miliknya dan menuding Erika sebagai psikopat.
Baca Juga: Prabowo Siapkan 20.000 Prajurit TNI untuk Misi Perdamaian Gaza, Tunggu Keputusan DK PBB
Artikel Terkait
Bawa Orang Tua, DJ Panda Coba Temui Erika Carlina: Ini Responsnya!
DJ Bravy Sindir Pedas DJ Panda yang Depresi Usai Kehamilan Erika Carlina Terbongkar
Misteri Ayah Anak Erika Carlina: DJ Panda atau DJ Ohim? Netizen Bingung!
Bawa Hadiah Besar untuk Bertemu Baby Andrew, Kedatangan DJ Panda di RS Ditolak Erika Carlina
Drama RSPI Bintaro, Alasan Erika Carlina Tolak DJ Panda Jenguk Bayi Meski Bawa Kado
DJ Panda Dipanggil Polisi, 15 Oktober 2025: Ancaman Erika CarlinaTerbukti?