KONTEKS.CO.ID – Nama Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Awan Nurmawan Nuh memang makin tersohor karena memimpin investigasi kekayaan pejabat Dirjen Pajak Eselon III Rafael Alun Trisambodo.
Pada Senin, 13 Maret 2023, Awan Nurmawan Nuh baru diangkat sebagai komisaris PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)
Awan Nurmawan Nuh memang belakangan ini menjadi populer karena tim yang dia pimpin, dan dari hasil dan temuan investigasi timnya itu, merekomendasikan memecat Rafael Alun Trisambodo sebagai ASN.
Tiga tim dibentuk Awan Nurmawan Nuh untuk menelusuri harta kekayaan Rafael Alun. Tim pertama adalah tim eksaminasi LHKPN, tim kedua yang menelusuri harta yang belum dilaporkan, dan tim ketiga adalah tim investigasi dugaan korupsi Rafael Alun Trisambodo.
Dalam keterangan pers di Jakarta pada Rabu, 8 Mare 2023, Awan Nurmawan Nuh menyampaikan tim pertama telah
meneliti seluruh harta yang dilaporkan dan mencocokan dengan bukti kepemilikannya.
“Dari hasil eksaminasi kita, bahwa terdapat beberapa harta yang belum didukung oleh bukti otentik kepemilikan,” kata Awan Nurmawan Nuh.
Tim pertama juga juga melakukan pendalaman atas harta Rafael Alun yang ada di media sosial. Ini diteliti dari video dan foto yang diunggah ke media sosial. Hasil dari tim pertama ini sebagai bahan investigasi tim ketiga.
Tim kedua melakukan penelusuran harta kekayaan yang belum dilaporkan. Hasilnya adalah terdapat hasil usaha sewa tidak sepenuhnya dilaporkan dalam LHKPN Rafael Alun Trisambodo.
Selain itu, tidak sepenuhnya melaporkan sepenuhnya berupa uang tunai dan bangunan. Kemudian ada sebagain aset dengan nama orang lain.
Tim investigasi telah memeriksa dugaan korupsi terhadap Rafael Alun Trisambodo. Tim ini telah memperoleh hasil bahwa terbukti yang bersangkutan tidak menunjukan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan dengan tidak melaporkan LHKPN secara benar.
“Tidak patuh dalam pembayaran pajak, serta memiliki gaya hidup pribadi dan keluarga yang tidak sesuai dengan asas kepatutan dan kepantasan sebagai ASN. Itu yang pertama,” katanya lagi.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"