KONTEKS.CO.ID – Bantuan sosial pengalihan subsidi BBM akan dicairkan pemerintah mulai 1 September 2022.
Pemerintah memastikan akan menyalurkan bantalan sosial sebagai bentuk pengalihan subsidi BBM.
Bansos BBM ini digulirkan menyusul pengalihan subsidi bahan bakar yang dianggarkan sebesar Rp24,17 triliun.
Berikut daftar bantuan pemerintah selama bulan September 2022:
- Bantuan Subsidi Upah BPJS-TK
Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS-TK belum ada kejelasannya. Banyak pihak berharap Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) akan segera mencairkannya pada akhir Agustus 2022.
Seperti diketahuim aliran dana BSU menggunakan dana penanganan Covid-19 serta Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN). Bantuan ini bernilai Rp 1 juta per kepala.
Dari aturan yang berlaku, pekerja yang berhak adalah mereka yang mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Bantuan ini diutamakan dibagi untuk pekerja di sektor tertentu, a.l. industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti & real estate dan perdagangan & jasa, kecuali pendidikan dan kesehatan.
BACA JUGA Bansos 24 Triliun Digulirkan, Sinyal Kuat Harga BBM Naik
- BLT Dana Desa
Pemerintah telah menetapkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa tetap akan berlanjut pencairannya hingga 31 Desember 2022.
Adapun, besaran BLT Dana Desa ini mencapai Rp300.000 per bulan per keluarga. Besaran ini telah ditetapkan pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor PMK 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa.
BLT Dana Desa ini ditujukan bagi keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa atau mereka yang mengalami pemutusan hubungan kerja. Penyaluran dana desa ini dilakukan tiga bukan sekali, dengan pembayaran langsung untuk tiga bulan.
- Program Keluarga Harapan (PKH)
Pemerintah melanjutkan bantuan tahap 3 dengan alokasi Juli, Agustus, September. Bantuan ini diberikan untuk pelaku usaha mikro kecil dan menengah yang terdampak langsung Covid-19 dengan kriteria tertentu.
Jika Anda termasuk penerima, Anda akan mendapatkan bansos uang tunai sebesar Rp 600 ribu. Dana tersebut dibagikan kepada sebanyak 12 juta pelaku usaha. Adapun untuk mengecek apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima bantuan, dapat mengunjungi eform.bri.co.id.
- Bantuan Pokok Non Tunai (BPNT)
Bantuan Pokok Non Tunai (BPNT) disalurkan melalui PT Pos Indonesia (Persero). BPNT diiberikan kepada Rumah Tangga Penerima (KPM) yang memenuhi syarat sebagai penerima BPNT atau Bantuan Sembako.
Adapun, besaran bantuan BPNT 2022 sebesar Rp 2,4 juta per tahun. Senilai Rp 200.000 akan disalurkan setiap bulan dalam 12 kali angsuran.
- BLT UMKM
Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM 2022 diberikan kepada masing-masing penerima sebesar Rp 600 ribu. Bansos ini ditargetkan untuk 2,76 juta orang.
BLT UMKM ini disalurkan kepada para pedagang kaki lima (PKL), pemilik warung, hingga nelayan. Jumlah penerima itu terdiri dari 1 juta PKL dan pemilik warung, serta 1,76 juta orang nelayan.
Adapun syarat khusus untuk menerima bantuan ini salah satunya adalah bukan aparatur sipil negara (ASN) alias pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI/Polri, dan pegawai BUMN atau BUMD. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"