KONTEKS.CO.ID – Wisatawan luar negeri yang mengunjungi Bali telah mengalami peningkatan dan durasi kunjungan turis lebih dari 30 hari. Hal ini dibuktikan dengan penerimaan negara dari Visa on Arrival di Bali saja mencapai Rp487.030.718.200 dalam enam bulan terakhir.
Ditjen Imigrasi hingga awal Oktober 2022 telah menyetorkan penerimaan negara sebesar Rp3.033.770.445.101 dengan penerimaan dari layanan visa (termasuk di dalamnya Visa Kunjungan Saat Kedatangan) sebesar Rp 1,2 Triliun.
Peningkatan pendapatan negara dari layanan keimigrasian ini dipengaruhi secara signifikan oleh kebijakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival) kepada 86 Negara. “Seiring dengan melandainya Pandemi Covid-19, Ditjen Imigrasi melakukan terobosan kebijakan keimigrasian, antara lain kebijakan Visa on Arrival yang efektif menarik wisatawan mancanegara untuk berlibur di Indonesia. Tak hanya itu, kebijakan visa yang dikeluarkan diproyeksikan akan mendorong Orang Asing yang potensial untuk berkontribusi secara ekonomi,” ujar Plt Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana di Bali, Selasa 25 Oktober 2022.
Kebijakan penberian Visa on Arrival kepada pemegang paspor dari 86 negara diprediksi akan meningkatkan sektor pariwisata dan multiplier effect pada masyarakat. Dan untuk meningkatkan layanan wisatawan mancanegara, Ditjen Imigrasi juga membuka 15 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandar Udara, 91 TPI Pelabuhan Laut, dan 12 Pos Lintas Batas. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"