KONTEKS.CO.ID – Kartel hampir ada di setiap negara dan sekarang kita coba mengenal kartel pengatur harga yang merupakan kelompok perusahaan yang bekerjasama untuk mengatur harga dan mengurangi persaingan di pasar tertentu.
Kartel biasanya terdiri dari perusahaan-perusahaan yang saling bersaing di pasar yang sama, tetapi mereka bekerjasama untuk mengatur harga produk atau jasa yang mereka jual. kira -kira seperti itu bentuk mengenal kartel pengatur harga.
Di Indonesia, untuk mengatasi kartel, dibentuklah KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) yang merupakan lembaga independen berfungsi menangani dan mengawasi permasalahan persaingan usaha, termasuk kartel.
KPPU dapat melakukan penindakan persaingan usaha yang tidak sehat dengan sanksi administratif dalam menangani kartel.
Secara umum, kartel dianggap merugikan konsumen karena meningkatkan harga produk atau jasa yang ditawarkan. Karena itu, kartel biasanya dianggap tidak baik dari sudut pandang konsumen.
Namun, kartel dapat memberikan keuntungan bagi perusahaan-perusahaan yang tergabung di dalamnya, karena mereka dapat mengatur harga produk atau jasa dengan lebih baik dan meningkatkan keuntungan bersama.
Contoh kartel terbesar yang terungkap adalah kartel dari sektor telekomunikasi di Eropa pada tahun 2007. Kartel ini terdiri dari 12 perusahaan yang terlibat dalam menaikkan harga layanan telekomunikasi di Eropa.
Contoh kartel internasional adalah OPEC (Organisasi Negara-Negara Pengekspor Minyak), yang terdiri dari negara-negara pengekspor minyak utama seperti Arab Saudi, Rusia, dan Iran. Kartel ini bekerjasama untuk mengatur harga minyak di pasar internasional.
Perdagangan internasional menangani kartel dengan menetapkan peraturan dan undang-undang yang mencegah terjadinya praktik monopoli dan kartel.
Negara-negara di dunia juga sering bergabung dalam organisasi perdagangan internasional seperti WTO (World Trade Organization) untuk mempromosikan persaingan yang sehat di pasar global.
Untuk memberantas kartel cara-cara yang umumnya dilakukan pemerintahan berbagai negara adalah seperti menetapkan peraturan yang mencegah praktik monopoli dan kartel.
Selain itu juga memberikan sanksi kepada perusahaan-perusahaan yang terlibat dan mengajukan gugatan ke pengadilan jika terbukti terjadi pelanggaran hukum.
Pemerintahan juga dapat bekerjasama dengan organisasi perdagangan internasional seperti WTO untuk menangani masalah kartel di pasar global. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"