KONTEKS.CO.ID – Kartel merupakan kumpulan korporasi yang saling bersaing satu sama lain, namun mereka bekerjasama untuk mengatur harga jual ke konsumen. Seperti kasus kartel 3 negara ini.
Salah satu kasus Kartel 3 Negara salah satunya yang ditangani KPPU China, kasus yang terjadi pada 2014 di industri batubara, dimana ada sekelompok perusahaan yang dituduh melakukan kartel dengan cara menaikkan harga batubara secara bersama-sama.
Kasus Kartel 3 Negara lainya adalah yang ditangani KPPU Amerika, kasus yang terjadi pada 2010 di industri minyak, dimana sekelompok perusahaan dituduh melakukan kartel dengan cara mengatur harga minyak dengan sengaja.
Contoh kartel terbesar yang terungkap adalah kasus yang terjadi pada tahun 2011 di industri asuransi mobil di Uni Eropa. Sekelompok perusahaan dituduh melakukan kartel dengan mengatur harga asuransi mobil secara bersama-sama.
Untuk mengatasi persaingan usaha yang tidak sehat, maka hampir semua negara membentuk semacam KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) di Indonesia.
Institusi ini merupakan sebuah lembaga pemerintah yang berfungsi melakukan pengawasan dan pengaturan persaingan usaha. Berdiri pada 1999 berdasarkan UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Latar belakang pendiriannya adalah mengatur dan menjaga agar terjadinya persaingan yang sehat di sehingga tidak terjadi monopoli atau praktik-praktik tidak sehat yang merugikan masyarakat.
KPPU berfungsi dalam menangani kartel dengan cara melakukan investigasi terhadap dugaan kartel yang terjadi, dan jika terbukti terjadi kartel, maka KPPU dapat memberikan sanksi berupa denda atau larangan untuk melakukan kegiatan usaha.
Di Amerika, lembaga yang bertugas menangani kartel adalah Federal Trade Commission (FTC), sedangkan di China, lembaga yang bertugas adalah State Administration for Market Regulation (SAMR). ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"