KONTEKS.CO.ID – Keberadaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) kawasan konservasi akan dioptimalkan untuk melindungi sumberdaya dan kesejahteraan masyarakat.
BLUD dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan agar tujuannya tercapai.
Dirjen Pengelolaan Ruang Laut (Dirjen PRL) Victor Gustaaf Manoppo mengatakan hal tersebut saat acara Peluncuran Pedoman Penyusunan Dokumen Administratif Penerapan BLUD Kawasan Konservasi.
“Pedoman ini akan mempermudah pemenuhan persyaratan pembentukan BLUD bagi Pemerintah Provinsi yang telah ditetapkan kawasan konservasinya oleh Menteri Kelautan dan Perikanan,” ujarnya dalam laman resmi KKP.
Victor juga menjelaskan sampai dengan tahun 2021, luas area adalah 28,4 juta hektare, yang terdiri dari 18,4 juta hektare kawasan yang ditetapkan dan 9,96 juta hektare kawasan yang dicadangkan.
Area yang telah ditetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan sejumlah 79 kawasan, terdiri dari 10 Kawasan Konservasi Nasional (KKN) seluas 5,3 juta hektare, 69 Kawasan Konservasi Daerah (KKD) seluas 8,59 juta hektare. Sementara kawasan konservasi kewenangan KLHK sejumlah 30 kawasan seluas 4,6 juta hektare.
Menurut Victor salah satu solusi dalam mengisi kesenjangan pendanaan berkelanjutan adalah dengan penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada unit organisasi pengelola area.
“Dengan penerapan BLUD, unit organisasi pengelola menjadi lebih fleksibel untuk bekerja sama dengan pihak terkait dan melakukan praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan tetap menjaga sumber daya yang berada pada area yang dilindungi,” tambahnya.
Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni yang hadir menyebutkan penyusunan pedoman dokumen administratif penerapan BLUD ini dilaksanakan bersama KKP agar dapat mendukung target yang ditetapkan.
“BLUD merupakan amanah reformasi di bidang ekonomi daerah untuk menciptakan pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, ekonomis, transparan, akuntabel dan partisipatif. Esensi utamanya adalah meningkatkan pelayanan umum tanpa mencari keuntungan,” tegasnya. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"