KONTEKS.CO.ID –Â Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha 12 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sepanjang paruh pertama tahun 2024,
Jumlah ini jauh melampaui rata-rata tahunan dalam 18 tahun terakhir yang berkisar antara 6 hingga 7 BPR per tahun, sebagaimana laporan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Menurut Ketua LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, penutupan BPR tersebut sebagian besar disebabkan oleh kesalahan manajemen, bukan kondisi ekonomi.
“Utamanya bukan karena berhubungan dengan kondisi ekonomi tapi berhubungan dengan miss manajemen,” kata Purbaya mengutip Rabu 3 Juli 2024.
Beberapa BPR mengalami masalah serius dalam pengelolaan investasi, yang tidak sesuai dengan prinsip kehati-hatian.
Alokasi Anggaran dan Program Konsolidasi
LPS telah mengalokasikan anggaran untuk menyelamatkan 12 BPR tahun ini.
Namun, jumlah tersebut bisa berubah tergantung pada situasi yang berkembang.
Purbaya menyebut bahwa OJK juga menjalankan program konsolidasi BPR untuk mengatasi masalah ini. “Di anggaran kita 5 lagi, kita dianggarkan kan 12 [BPR] karena dari tahun ke tahun biasanya 7-8 per tahun. Ini ada program semacam konsolidasi,” ujarnya.
Daftar BPR yang Dicabut Izinnya
- BPR Wijaya Kusuma – Madiun, 4 Januari 2024
- BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) – Mojokerto, 26 Januari 2024
- BPR Usaha Madani Karya Mulia – 5 Februari 2024
- BPR Pasar Bhakti Sidoarjo – Sidoarjo, 16 Februari 2024
- BPR Purworejo – Purworejo, 20 Februari 2024
- BPR EDC Cash – Tangerang, 27 Februari 2024
- BPR Aceh Utara – Aceh Utara, 4 Maret 2024
- BPR Sembilan Mutiara – Pasaman Barat, 2 April 2024
- BPR Bali Artha Anugrah – Denpasar, 4 April 2024
- BPRS Saka Dana Mulia – Kudus, 19 April 2024
- BPR Dananta – Kudus, 13 Desember 2023
- BPR Bank Jepara Artha – Jepara, 2024
Detail Masalah yang Ditemukan
Penyebab penutupan setiap BPR bervariasi, tetapi umumnya berkaitan dengan kegagalan manajemen dalam menjaga kesehatan bank.
Misalnya, BPR Wijaya Kusuma tidak dapat melakukan penyehatan sesuai ketentuan, sedangkan BPRS Mojo Artho mengalami penurunan kondisi akibat pengelolaan yang buruk.
LPS dan OJK menemukan pola-pola investasi yang dipalsukan dan disembunyikan, seperti kasus di Antam, yang membuatnya sulit dipantau.
Langkah Penanganan
LPS dan OJK berkoordinasi erat untuk menangani masalah ini dan memastikan tidak menimbulkan kepanikan di masyarakat.
Mereka juga bekerja untuk menciptakan iklim perbankan yang kondusif.
“LPS terus berkoordinasi dengan OJK untuk menangani hal tersebut agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat dan terus menciptakan iklim perbankan yang kondusif,” jelas Purbaya.
Dengan adanya penutupan BPR yang meningkat, diharapkan langkah-langkah yang diambil dapat memperbaiki manajemen dan operasional BPR yang bermasalah serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan rakyat.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"