KONTEKS.CO.ID – Selama hampir empat bulan pertama tahun 2024 ini, sudah 10 nama bank perekonomian rakyat (BPR) yang izinnya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurut Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) banyaknya BPR yang telah tercabut izinnya sudah berada pada batas atas rata-rata jumlah bank yang jatuh tiap tahunnya.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, setiap tahunya setidaknya 6-7 BPR bangkrut akibat mismanagement oleh pemilik bank.
Di samping itu, LPS saat ini sudah mengalokasikan anggaran guna menyelamatkan kurang lebih 12 BPR pada 2024.
Hal ini memungkinkan terdapat dua BPR lagi yang terancam tutup.
Meskipun begitu, Purbaya menyatakan hal tersebut tergantung pada keadaan karena kemungkinannya bisa lebih sedikit atau bahkan lebih banyak yang akan bangkrut.
Selain itu, terdapat program konsolidasi BPR dari OJK yang turut mempengaruhi.
“Di anggaran kita 5 lagi, kita dianggarkan kan 12 (BPR) sebab dari tahun ke tahun biasanya 7 hingga 8 per tahun. Ini ada program semacam konsolidasi, jadi kita dapat angka dari OJK kurang lebih 12 waktu itu, ya. Tapi mungkin juga akan bergeser bisa kurang bisa lebih. Kita tunggu perkembangan yang ada,” ungkap Purbaya usai Rapat Kerja Komisi XI bersama Ketua DK LPS pada Selasa, 26 Maret 2024.
Berikut 10 Daftar BPR yang Bangkrut dalam 4 Bulan Pertama 2024:
1. BPR Wijaya Kusuma
BPR Wijaya Kusuma merupakan BPR yang berlokasi di Madiun, Jawa Timur. Bank ini telah dicabut izinnya oleh OJK pada 4 Januari 2024 akibat tidak dapat melaksanakan penyehatan sesuai ketentuan.
2. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perba seroda)
Masih di Jawa Timur, BPRS di kota Mojokerto ini tercabut izinnya oleh OJK sejak 26 januari 2024. Bank ini sempat masuk daftar pasien LPS sebelum tutup.
Namun, akhirnya bangkrut karena kondisinya terus memburuk akibat pengelolaan yang tidak berdasar pada prinsip kehati-hatian.
3. BPR Usaha Madani Karya Mulia
Beralih ke Surakarta, Jawa Tengah terdapat BPR Usaha Madani Karya Mulia yang telah tercabut izinnya oleh OJK pada 5 Februari 2024 akibat para pengurus dan pemegang saham gagal melakukan penyehatan.
4. BPR Pasar Bhakti Sidoarjo
OJK mencabut izin usaha BPR Pasar Bhakti Sidoarjo pada 16 Februari 2024.
5. BPR Purworejo
BPR Purworejo di Jawa Tengah telah dicabut izinnya oleh OJK pada 20 Februari 2024.
6. BPR EDC Cash
BPR yang berlokasi di Tangerang, Banten telah tercabut izinnya oleh OJK pada 27 Februari 2024.
7. BPR Aceh Utara
Pada 4 Maret 2024, OJK mencabut izin BPR Aceh Utara. Sebelum tercabut izinnya, BPR Aceh Utara telah mengantngi status Bank Dalam Resolusi (BDR) sejak 12 Januari 2024.
Sekretaris LPS Dimas Yuliharto menyatakan bahwa hal ini dikarenakan kondisi keuangan BPR Aceh Utara semakin memburuk sehingga tidak mampu disehatkan kembali oleh pemiliknya.
8. PT BPR Sembilan Mutiara
BPR yang belokasi di Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat pada 2 April 2024 telah tercabut izinnya oleh OJK.
Sebelumnya, pada 30 Oktober 2023, OJK telah memutuskan PT BPR Sembilan Mutiara berada dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan. Hal ini didasarkan pada pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) yang memiliki predikat Tidak Sehat.
Lalu, pada 21 Maret 2024, OJK menetapkan BPR ini dalam status pengawasan BDR dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberi waktu yang cukup kepada Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham BPR guna melaksanakan upaya penyehatan.
Namun upaya ini gagal dilakukan dan menyebabkan BPR Sembilan Mutiara tutup.
9. PT BPR Bali Artha Anugrah
BPR yang berlokasi di Denpasar, Bali telah tercabut izinnya sejak 4 April 2024.
BPR memproses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank setelah izinya dicabut.
Sebelumnya, OJK telah menetapkan PT BPR Bali Artha Anugrah dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan pada 19 September 2023 dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan mempunyai predikat Tidak Sehat.
Lalu, pada 19 Maret 2024, OJK menetapkan PT BPR Bali Artha Anugrah berstatus pengawasan BDR dengan pertimbangan OJK telah memberikan waktu sesuai ketentuan kepada Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham BPR guna melaksanakan upaya penyehatan.
Namun, sekali lagi kesempatan ini gagal dilaksnakan sehingga bank tutup.
10. PT BPRS Saka Dana Mulia
OJK mencabut izin usaha PT BPRS Saka Dana Mulia di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, sejak 19 April 2024.
Sebelumnya, OJK pada 10 April 2023 telah memasukkan BPRS Saka Dana Mulia dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) yang mempunyai predikat Kurang Baik.
Lalu, pada 12 Januari 2024, OJK telah menetapkan BPRS Saka Dana Mulia dalam status pengawasan BDR dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu sesuai ketentuan kepada Direksi dan Dewan Komisaris BPRS serta Pemegang Saham guna melaksanakan upaya penyehatan bank.
Namun pihak yang bersangkutan tidak bisa melaksanakan penyehatan BPR.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"