KONTEKS.CO.ID – PT ABM Investama Tbk (ABMM) membantah bahwa Harvey Moeis, suami Sandra Dewi adalah salah satu pemilik saham dari perusahaan mereka.
Dalam hak jawab yang dikirim kepada redaksi konteks.co.id, PT. ABMM menegaskan kalau Harvey Moeis tidak tercatat sebagai pemilik saham di PT ABM Investama Tbk (ABMM) dan juga ABM Group.
“PT. ABM Investama Tbk (ABMM) ingin mengoreksi bahwa Harvey Moeis yang merupakan suami dari aktris Sandra Dewi tidak tercatat sebagai pemilik saham di PT ABM Investama Tbk (ABMM) atau ABM Group,” ujar Head of Corporate Affairs & Corporate Secretary PT ABM Investama Tbk, Rindra Donovan pada Kamis, 28 Maret 2024.
Menurut Rindra Donovan, Harvey Moeis tidak pernah memiliki saham di PT ABM Investama Tbk (ABMM). Apalagi bila disebutkan nilainya mencapai US$ 185,6 juta atau sekitar Rp2 triliun dengan besaran 18,17.
“Kami ingin mengoreksi bahwa informasi yang tersebar tidak benar,” katanya.
PT ABM Investama Tbk. (ABMM) yang merupakan perusahaan pertambangan batu baru terintegrasi memiliki rekanan dengan sejumlah perusahaan besar.
Salah satunya adalah PT Multi Harapan Utama milik Harvey Moeis, suami Sandra Dewi. Dia adalah Presiden Komisaris dari perusahaan tersebut.
ABMM melalui anak usahannya PT Cipta Kridatama (CK), diketahui menjalani hubungan bisnis kontraktor tambang dengan Harvey Moeis.
Pada tahun buku 2021, ABMM membukukan pendapatan dari kontrak dengan pelanggan, yang salah satunya dari PT Multi Harapan Utama sebesar US$185,6 juta atau 18,17 persen dari seluruh kontrak.
Kejaksaan Agung menetapkan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Maret 2024, mengatakan bahwa status Harvey Moeis telah ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.
“Untuk kepentingan penyidikan yang bersangkutan dilakukan tindakan penahanan di Rutan Salemba Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan,” kata Kuntadi.
Dalam perkaran ini, Harvey Moeis diduga terlibat kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
Pada periode 2018 sampai 2019, Harvey Moeis melakukan komunikasi dengan Direktur PT Timah MRPT alias RS, dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah PT Timah.
Saat digiring keluar dari Kejakasaan Agung, Harvey tak bersedia bicara keapda awak media. Dengan penetapan Harvey sebagai tersangka, total ada 16 tersangka dalam kasus ini.
Ada 16 tersangka kasus korupsi yang ditahan dalam kasus ini. Berikut rinciannya:
1. SG alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
2. MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
3. HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN)
4. MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021
5. EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018
6. BY selaku Mantan Komisaris CV VIP
7. RI selaku Direktur Utama PT SBS
8. TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN
9. AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP
10. TT, Tersangka kasus perintangan penyidikan perkara
11. RL, General Manager PT TIN
12. SP selaku Direktur Utama PT RBT
13. RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
14. ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 s/d 2020 PT Timah Tbk.
15. Helena Lim selaku manager PT QSE
16. Harvey Moeis Perpanjangan tangan PT RBT.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"