KONTEKS.CO.ID – Pengacara sekaligus pengusaha hiburan Hotman Paris Hutapea menyebut penerapan pajak hiburan 40-75 persen tidak masuk akal.
Hotman mengungkapkan, pajak yang harus dibayar pengusaha hiburan bisa mendekati angka 100 persen jika ditambah dengan pajak lainnya.
“Kita saja sampe 40 persen bahkan ada yang 75 persen dari pendapatan kotor. Kemudian bayar pajak PPH 20 persen, bayar pajak karyawan, bayar pajak minuman PPN 11 persen. Berarti pajak hampir 100 persen, negara apa ini?,” ujar Hotman di Jakarta, Jumat 26 Januari 2024.
Lebih lanjut, Hotman pun membandingkan pajak hiburan dengan negara tetangga misalnya Thailand memungut pajak hanya 5 persen.
“Ingat Thailand saja malah 5 persen, Malaysia 6 persen, Singapura 9 persen. Kita aja sampe 40 persen bahkan ada yang 75 persen dari pendapatan kotor,” ungkap Hotman.
Seperti diketahui, pemerintah menaikan tarif Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) jasa hiburan menjadi 40- 75 persen.
Jasa hiburan yang kena pajak 40-75 persen di antaranya diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap atau spa.
Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).*
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"