KONTEKS.CO.ID – Pengacara sekaligus pengusaha hiburan Hotman Paris Hutapea, menyampaikan pesan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait kenaikan pajak hiburan 40-75 persen.
Hotman sendiri bersama penyanyi dangdut Inul Daratista dan pelaku usaha hiburan mendatangi kantor Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
Saat ditanya pesan-pesan untuk Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait kenaikan pajak hiburan tersebut, Hotman melemparkan sapaan dengan gaya khasnya.
“Haiii,” ucap Hotman sambil mengeluarkan gaya khas memamerkan cincin-cincin di jarinya, Jumat 26 Januari 2024.
Dalam kesempatan tersebut, Hotman juga menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) marah dengan adanya aturan ini.
Tidak hanya itu, ia mengungkapkan bahwa Presiden Jokowi tidak mendapat informasi mengenai kenaikan pajak hiburan 40-75 persen.
“Dari istana tidak mengetahui secara resmi berarti ada oknum pejabat bawahan yang tidak melaporkan secara detail,” ungkap Hotman.
Sehingga ia meminta untuk memeriksa pejabat yang dahulu mengikuti pembahasan di DPR dan menyetujui UU tersebut.
Namun, Hotman enggan menyebut siapa pejabat terkait yang dia maksud.
“Anda taulah undang-undang menyangkut ini siapa, udah tau lah, dan kebetulan sekarang rada-rada berbeda haluan gitu,” beber Hotman.
Pemerintah menaikan tarif Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) jasa hiburan menjadi 40- 75 persen.
Jasa hiburan yang kena pajak 40-75 persen di antaranya diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap atau spa.
Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"