KONTEKS.CO.ID – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengatakan pemerintah masih menggodok aturan tentang pengendalian vape atau rokok elektrik.
Masalah itu akan masuk dalam penambahan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelaksanaan UU Kesehatan 2023 terkait Pengamanan Zat Adiktif (RPP Kesehatan).
Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian, Putu Juli Ardika mengatakan, saat ini, tren penggunaan rokok elektrik di Tanah Air sedang tumbuh-tumbuhnya.
“Memang elektrik sigaret ini sedang tumbuh-tumbuhnya di Indonesia dan tujuannya untuk sebagian besar untuk ekspor,” katanya pada Kamis, 28 Desember.
Putu menambahkan, untuk penggunaan di Indonesia sampai saat ini masih memerlukan aturan.
“Ini yang sedang dibahas dalam RPP Kesehatan. Aturan ini diperlukan untuk menjaga industri rokok itu sendiri. Sebab dalam industri rokok ada beberapa industri lainnya yang terlibat seperti industri tembakau,” katanya.
Sebagai informasi, RPP Kesehatan bertujuan untuk menurunkan prevalensi perokok dan mencegah perokok pemula.
Selain itu juga meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya merokok dan manfaat hidup tanpa merokok.
Terakhir, melindungi kesehatan perorangan, keluarga, dan masyarakat dari bahasa konsumsi dan atau paparan zat adiktif.
RPP Kesehatan nantinya akan mewajibkan setiap orang yang memproduksi, mengimpor dan atau mengedarkan produk tembakau dan rokok elektronik memiliki izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, mereka juga wajib melakukan pengujian kandungan kadar nikotin dan tar untuk setiap varian produk.
Nantinya, badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan akan melakukan penetapan kadar dan pengujian.
Selain itu, produsen produk tembakau dan rokok elektronik tidak boleh menggunakan bahan tambahan.
Jika melanggar, mereka akan mendapat sanksi administrasi berupa penarikan produk atas biaya produsen.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"