KONTEKS.CO.ID – PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) buka suara terkait penetapan suspensi sementara saham WIKA oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin, 18 Desember 2023.
Sekretaris Perusahaan WIKA, Mahendra Vijaya mengatakan, perseroan dapat memahami diberlakukan suspensi sementara perdagangan saham WIKA oleh BEI.
Dia menyebut, hal itu sebagai hak dari BEI atas konsekuensi penangguhan pembayaran pokok Sukuk Mudharabah PUB I Tahap I tahun 2020 Seri A yang jatuh tempo pada 18 Desember 2023.
WIKA katanya tetap membayar bagi hasilnya (kupon) sesuai jadwal dan nilai yang sesuai pada perjanjian dengan pemegang sukuk.
“Suspensi sementara ini juga tidak bersifat tetap dan dapat dibuka kembali apabila sudah dilakukan pembayaran atau ada kesepakatan kembali antara emiten dengan para pemegang surat utang Perseroan,” ujar Mahendra dalam keterangannya yang dikutip Selasa, Selasa 19 Desember 2023.
Adapun pertimbangan Perseroan mengajukan penundaaan tersebut di antaranya, pemberlakuan equal treatment kepada para kreditur Perseroan, khususnya kepada para pemegang obligasi PUB I Tahap 1 Tahun 2020 yang telah menyetujui perpanjangan jatuh tempo pokok obligasi Seri A selama 2 tahun dengan opsi beli (call option) sejak tanggal jatuh tempo.
Dengan demikian Perseroan tetap membayarkan bunga tanpa melakukan perubahan terhadap tingkat bunga dan jadwal pembayarannya.
Kemudian Proyeksi arus kas Perseroan di akhir tahun 2023. Perseroan memiliki keterbatasan dan memprioritaskan penggunaan kas untuk modal kerja dan pembayaran mitra kerja sebagai bagian dari langkah penyehatan Perseroan.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"