KONTEKS.CO.ID – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan peraturan terbaru melalui PMK Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia.
Aturan ini akan memberikan kemudahan pengiriman barang dari luar negeri (impor) milik Pekerja Migran Indonesia.
Peraturan ini memuat beberapa hal pokok, seperti ketentuan pembebasan bea masuk barang kiriman, barang bawaan penumpang berupa handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT), serta barang pindahan.
“Aturan ini sebagai apresiasi dan dukungan pemerintah terhadap kontribusi Pekerja Migran Indonesia dalam menyumbang devisa negara,” ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Nirwala Dwi Heryanto, dalam keterangan tertulisnya, Rabu 13 Desember 2023.
Melalui aturan terbaru, pemerintah akan memberikan beberapa kemudahan, baik secara fiskal atau prosedural dalam pengiriman barang oleh pekerja migran Indonesia.
Adapun pembebasan bea masuk akan diberikan terhadap barang kiriman dengan nilai pabean paling banyak FOB USD 500 atau sekitar Rp7,8 juta.
Dengan catatan, pengiriman barang dilakukan maksimal 3 kali dalam 1 tahun untuk pekerja yang terdaftar pada BP2MI, dan maksimal 1 kali untuk pekerja selain terdaftar pada BP2MI.
“Jika nilai barang lebih dari USD 500, akan dikenakan bea masuk atas selisihnya sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, hal ini ditetapkan untuk mendorong tertib administrasi para pekerja migran pada lembaga yang menaunginya,” jelas Nirwala.
Ia menambahkan pembebasan bea masuk juga akan diberikan terhadap barang bawaan penumpang berupa HKT dan barang pindahan.
Dalam aturan tersebut, terdapat kebijakan khusus untuk HKT pekerja migran melalui skema bawaan penumpang, yang akan diberikan pembebasan bea masuk terhadap maksimal 2 unit HKT untuk 1 kali kedatangan dalam 1 tahun.
Sedangkan untuk barang pindahan, akan diberikan pembebasan bea masuk dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan mengenai impor barang pindahan.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"