KONTEKS.CO.ID – Outsourcing atau alih daya merupakan bentuk strategi bisnis oleh perusahaan dalam mengatasi kekurangan sumber daya manusia atau karyawan.
Dengan menggunakan jasa outsourcing tersebut, sebuah perusahaan dapat menjalankan semua bidang operasionalnya meskipun tidak memiliki cukup sumber daya untuk melakukan semua pekerjaan.
Alih daya adalah penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain (subkon). Ini dilakukan melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau melalui penyediaan jasa pekerja atau buruh.
Karyawan outsourcing merupakan tenaga kerja dari perusahaan lain yang bekerja untuk sementara di perusahaan kita misalnya. Strategi tersebut terus berkembang dari tahun ke tahun sejak pertama kali terlaksana pada tahun 1988 hingga menjadi bagian integral dari ekonomi bisnis.
Perusahaan percaya bahwa outsourcing bisa membantu mereka dalam mengurangi gaji karyawan dan biaya operasional. Selain itu, sistem ini juga bisa menjadi kesempatan bagi perusahaan untuk mengalokasikan SDM di tempat yang paling efektif.
Namun, ada aturan yang harus perusahaan ikuti jika ingin bekerjasama dengan pihak outsource. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tertuang pada Pasal 66 UU No13 Tahun 2003 tentang Pekerjaan Alih Daya.
Dalam aturan terbaru, tak ada lagi pembatasan mengenai jenis pekerjaan karena semua sesuai dengan kebutuhan sektor industri. Perusahaan outsource akan melakukan perekrutan karyawan dengan sistem kontrak PKWT atau PKWTT.
UU Ketenagakerjaan tidak menjelaskan sistem kerja outsourcing secara spesifik. Namun, di Pasal 64 undang-undang tersebut menyatakan bahwa perusahaan bisa menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan atau penyediaan jasa pekerja atau buruh secara tertulis.
Sayangnya, status karyawan outsourcing adalah pekerja dari perusahaan penyalur tenaga kerja. Artinya, perusahaan yang menggunakan sistem ini tidak memiliki kewajiban untuk mensejahterakan karyawan yang bersangkutan.
Selain itu, pekerjaan harus berdasarkan perjanjian kerja antara karyawan outsourcing dengan perusahaan, baik itu dalam waktu tertentu maupun tak tentu.
Perusahaan penyedia jasa outsourcing akan mengurus dan mengatur seluruh hal yang berkaitan dengan kontrak, gaji, sistem kerja, posisi, dan lainnya. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"