KONTEKS.CO.ID – Uskup Agung Nikaragua dipenjara ada dalam artikel di bawah ini. Uskup Matagalpa, Rolando Álvarez Lagos, divonis 26 tahun empat bulan penjara oleh pemimpin Nikaragua, Daniel Ortega, Jumat, 10 Februari 2023. Vonis penjara dijatuhkan karena dituduh sebagai pengkhianat Tanah Air.
Hukuman terhadap Álvarez datang hanya satu hari setelah Kediktatoran Nikaragua mendeportasi 222 tahanan politik ke Amerika Serikat (AS). Uskup Agung Nikaragua dipenjara adalah konsekuensi lantaran bersikap kritis.
Uskup Agung Nikaragua dipenjara sebenarnya bisa hidup bebas jika memilih menyingkir dari Tanah Airnya. “Namun dia menolak naik pesawat bersama orang-orang yang dideportasi,” kata Ortega dalam sebuah pidato, dikutip Catholic News Agency, Sabtu, 11 Februari 2023.
Vonis dibacakan Jumat sore oleh Hakim Héctor Ernesto Ochoa Andino, Presiden Kamar Pidana 1 Pengadilan Banding Managua. “Terdakwa Rolando José Álvarez Lagos dianggap sebagai pengkhianat negara,” ujar Héctor Ernesto Ochoa Andino dalam amar putusannya.
“Rolando José Álvarez Lagos bersalah karena menjadi penulis kejahatan merusak keamanan dan kedaulatan nasional, menyebarkan berita palsu melalui teknologi informasi, menghalangi pejabat dalam menjalankan tugasnya, memperparah ketidaktaatan atau penghinaan terhadap otoritas, semuanya dilakukan secara bersamaan dan merugikan masyarakat dan Negara Republik Nikaragua,” bunyi amar putusan tersebut.
“Terdakwa Rolando José Álvarez Lagos dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan didiskualifikasi selamanya dari menjalankan jabatan publik atas nama atau untuk melayani Negara Bagian Nikaragua,” kata Héctor Ernesto Ochoa Andino.
Bahkan Uskup Rolando Álvarez juga kehilangan kewarganegaraan Nikaragua. Putusan mengacu Undang-Undang 1145. “Dinyatakan hilangnya hak warga negara terpidana, yang akan terus-menerus, karena menjadi pelaku kejahatan dengan merusak keamanan dan kedaulatan nasional,” lanjut putusan tersebut.
Bahkan Uskup Rolando Álvarez juga kehilangan kewarganegaraan Nikaragua. Putusan mengacu Undang-Undang 1145.
Undang-Undang 1145 yang disebutkan di atas, serta reformasi konstitusi yang memungkinkan hilangnya kewarganegaraan bagi mereka yang dihukum karena “pengkhianatan” disahkan oleh Majelis Nasional Nikaragua pada 9 Februari.
Menurut putusan, Álvarez akan dipenjara hingga 13 April 2049.
Uskup Nikaragua diberitakan menolak naik pesawat bersama 222 orang lainnya yang dideportasi, termasuk empat imam. Mereka diterbangkan ke AS sesuai kesepakatan dengan Departemen Luar Negeri AS.
Álvarez memutuskan untuk tetap mendampingi umat Katolik yang menderita akibat represi kediktatoran di Nikaragua. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"