KONTEKS.CO.ID – Miris! Sebuah kisah pelanggaran hak anak telah terjadi di Papua Nugini, dimana bocah 4 tahun dipenjara. Jika di Indonesia, peristiwa ini akan mendapatkan sorotan luas dan kecaman dari penjuru negeri.
Pengadilan Nasional Papua Nugini akhirnya melepaskan Martin, bocah berusia 4 tahun yang menghabiskan waktunya lebih dari dua tahun di Penjara Bomana setelah Mahkamah Agung mengabulkan jaminan senilai 200 Kina (Rp884 ribu). Kasus bocah 4 tahun dipenjara ini membuat heboh.
Jaminan dengan nilai yang sama juga diberikan oleh ibunda Martin, Saitava Steven.
Peristiwa pelanggaran hak anak ini bemula pada Juni 2020, petugas kepolisian dari polsek Kerema menuduh Saitava Steven terlibat kekerasan terkait ilmu hitam atau Sorcery Accusation Related Violence (SRV) yang mengakibatkan kematian seorang perempuan di desa mereka.
Saat ibunya ditangkap, Martin ikut serta karena saat itu ia masih dalam masa menyusui sehingga tak dapat jauh dari ibunya.
Sialnya, masa tunggu kasus ini berlangsung selama dua tahun dan saksi kasus tersebut tidak pernah menghadiri sidang pengadilan Kerema. Namun ibunda Martin dan anaknya tetap dalam penahanan.
Ketua Mahkamah Agung Sir Gibbs Salika memberikan jaminan kepada ibu Martin Saitava Steven, ayahnya, kakek, bibi dan paman mereka, setelah pengacaranya David Kayok dari Kantor Pengacara Umum menyerahkan aplikasi jaminan di Waigani.
Salah satu alasan jaminan ini dikabulkan adalah karena mereka telah ditahan selama dua tahun tanpa ada perkembangan kasusnya di pengadilan.
Selain itu, Martin telah mencapai usia di mana dia membutuhkan sentuhan orang tuanya. Dengan pertimbangan tersebut, akhirnya hakim tidak keberatan mengabulkan jaminan itu.
Sir Gibbs kemudian memberi tahu pengacara untuk memberikan syarat dan ketentuan dan pengadilan akan memberikan jaminan. Selain jaminan, orang tua dan wali Martin juga dilarang meninggalkan Teluk tanpa izin pengadilan dan wajib hadir selama sidang pertama di Kerema bulan depan.
Kasus Martin dan keluarganya menjadi perhatian pengadilan setelah dipublikasikan The Nation pada 3 Januari. Sir Gibbs menunda masalah ini hingga Jumat pekan ini untuk mendengarkan pernyataan jaminan.
Ibunda Martin, Steven tampak emosional saat diwawancara The Nation diluar pengadilan. Ia merasa lega. “Saya sudah ditahan selama dua tahun. Saya punya lima anak yang ada di desa. Anak bungsu saya, Martin, telah bersama saya di penjara.” ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"