KONTEKS.CO.ID – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), menyatakan, negara siap membantu kaum ibu yang mengalami pelanggaran hak anak pascacerai dengan pasangannya.
Menurut Deputi Perlindungan Khusus Anak, KemenPPPA, Nahar, tindakan pelanggaran hak anak pascaperceraian dapat berupa mengambil anak secara paksa dari kekuasaan pihak lain.
“Atau menyembunyikan anak dan atau menghalang-halangi orang tua lainnya untuk bertemu dengan anak. Terkait tindakan pelanggaran terhadap hak anak tersebut diperlukannya perlindungan hukum bagi anak dan pemberian sanksi pidana terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran hak anak dan menguasai anak secara paksa,” kata Nahar di Jakarta, tertemui 13 Februari 2024.
Menurut dia, hal ini jelas teratur dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Lebih lanjut Nahar menjelaskan, Pasal 14 ayat (1), berbunyi:
Setiap Anak berhak untuk diasuh oleh Orang Tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi Anak dan merupakan pertimbangan terakhir.
Kemudian dijelaskannya juga dalam ayat (2), yakni “Dalam hal terjadi pemisahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anak tetap berhak”.
Mengutip ayat 2 tersebut, Nahar mengatakan, anak tetap mendapatkan hak, di antaranya:
a. bertemu langsung dan berhubungan pribadi secara tetap dengan kedua Orang Tuanya;
b. mendapatkan pengasuhan, pemeliharaan, pendidikan dan perlindungan untuk proses tumbuh kembang dari kedua orang tuanya sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya;
c. memperoleh pembiayaan hidup dari kedua orang tuanya; dan
d. memperoleh hak anak lainnya.
Perlindungan Hak Anak: Pisahkan Anak dari Ibu Pelanggaran UU
Dalam pasal tersebut jelas memaparkan bahwa pemisahan anak dari ibunya adalah tindakan yang melanggar undang-undang. Setiap orang tua berhak untuk bertemu dengan anaknya.
Kemenkumham sangat mendorong KemenPPPA dan Mahkamah Agung untuk segera mengambil Tindakan tegas dalam perlindungan anak. Karena hak anak harus menjadi prioritas utama sekalipun rumah tangga dari kedua orang tuanya bermasalah atau bahkan berakhir di perceraian.
“Suami tidak berhak melarang maupun menyembunyikan anak dari ibunya. Karena seorang anak harus di besarkan oleh kedua orang tuanya,” tandasnya.
Hak-hak anak pascaperceraian orang tuanya menimbulkan kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan oleh kedua orang tua.
Kewajiban Orang Tua Pasca-Cerai
Hal itu teratur dalam Pasal 41 UU Perkawinan yang menjelaskan terkait akibat perceraian di mana terdapat kewajiban orang tua pasca bercerai yaitu:
a. Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak, bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberi keputusannya
b. Bapak yang bertanggung-jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu, bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut
c. Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/ atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas istri
Untuk itu, sejumlah kementerian berkoordinasi dan bersinergi untuk menyelamatkan hak-hak anak.
KemenPPPA menyatakan tindakan orang tua yang tidak mendapat hak asuh yang menguasai anak tanpa hak dan menyembunyikan anak merupakan tindakan pelanggaran terhadap hak anak. Ditambah lagi mengabaikan putusan hakim atas hak asuh anak.
Menurut dia, Mahkamah Agung pun sedang serius menggodok Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) atas perlindungan hak-hak anak. Sedangkan Kemenko PMK mengambil sikap sigap dengan memenbentuk tim koordinasi khusus sebagai wujud nyata melindungi kualitas penerus bangsa.
Tindakan tersebut dapat terkena sanksi berupa sanksi perdata maupun pidana. Tindak Lanjut dari tindakan pelanggaran hak anak yang terlakukan orang tua yang tidak mendapat hak asuh tersebut. Ini dapat terlakoni oleh orang tua yang mendapat hak asuh guna melindungi hak anaknya.
“Melihat dari segi pidana, tindakan pihak yang tidak mendapat hak asuh yang tidak menjalankan putusan hak asuh anak. Dengan cara menyembunyikan anak dan mengambil anak secara paksa dapat terkategorikan sebagai tindakan atas penculikan anak yang melanggar pasal 328 KUHP dan 330 KUHP,” pungkasnya. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"