KONTEKS.CO.ID – Proses peradilan kasus pencucian uang terbesar di Singapura terus bergulir. Pengadilan Singapura memenjarakan terdakwa kedua dalam penyelidikan pencucian uang terbesar di negara itu.
Melansir The Straits Times pada Kamis, 4 April 2024, kasus pencucian uang ini melibatkan penyitaan atau pembekuan aset senilai USD2,2 miliar.
“Terdakwa, Su Haijin mengakui satu dakwaan tapi menolak penangkapan dan dua dakwaan pencucian uang, kata laporan itu.” tulis media tersebut.
Warga negara Siprus itu mendapat vonis 14 bulan penjara.
Su menjadi salah satu satu dari 10 orang asing yang tertangkap di Singapura pada Agustus tahun lalu dalam penggerebekan serentak.
Aset yang pemerintah sita atau bekukan termasuk mobil, properti mewah, uang tunai dan perhiasan.
“Su telah melompat dari balkon lantai dua sebuah bungalo untuk mencoba menghindari penangkapan,” kata polisi pada Agustus tahun lalu.
Su telah menghadapi 14 dakwaan termasuk kepemilikan sekitar USD1,78 juta yang kemungkinan berasal dari perjudian jarak jauh ilegal.
Selain itu, dua dakwaan menolak penangkapan, dan tiga dakwaan berkonspirasi menggunakan laporan keuangan palsu.
Laporan itu mengatakan, dakwaan itu akan menjadi pertimbangan dalam hukumannya.
Sebelum SU, Su Wenqiang dari Kamboja juga mendapat vonis 13 bulan penjara karena dua tuduhan pencucian uang. Vonisnya jatuh pada Selasa, 2 April 2024.
Sementara proses peradilan terhadap terdakwa lainnya sedang berlangsung.
Investigasi tersebut mendorong pihak berwenang untuk membentuk panel antarkementerian.
Mereka bermaksud meninjau langkah-langkah anti pencucian uang dan memeriksa lembaga keuangan yang kemungkinan terlibat.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"