KONTEKS.CO.ID – Istri Harvey Moeis tak terlihat saat Kejagung menggeledah rumahnya. Karena itu Pendekar Hukum Pemberantasan Korupsi (PHPK) desak Kejagung untuk cekal Sandra Dewi.
Cekal Sandra Dewi
PHPK melaporkan Sandra Dewi ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa, 2 April 2024.
Pelaporan ini terkait dengan kasus korupsi timah suami Sandra, Harvey Moeis .
“Jadi hari ini kami dari Pendekar Hukum Pemberantas Korupsi untuk membuat aduan masyarakat,” kata Perwakilan PHPK, Stein Siahaan.
“Hal itu terkait adanya keterlibatan, adanya dugaan korupsi Sandra Dewi terkait tindak pidana yang dilakukan suaminya Harvey Moeis,” kata Stein di Kejagung.
“Aduan masyarakat agar Kejaksaan bisa mencari apakah Sandra Dewi terlibat.”
“Karena menurut kami, harusnya Sandra Dewi mengetahui dari mana suaminya mendapatkan penghasilan atau uang,” sambungnya.
Terseret Pencucian Uang?
PHPK menduga Sandra selaku istri Harvey mengetahui seluruh sumber pendapatan suaminya.
“Pertanyakan kalau pendapatannya tidak wajar. Apalagi banyak uang cash di rumah yang bersangkutan,” katanya
PHPK meminta Kejagung segera menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Sandra dan Hervey.
JIka Sandra Dewi ikut menikmati hasil korupsi maka terancam hukuman pidana selama 5 tahun.
“Kita minta Kejaksaan Agung agar segera menetapkan Pasal TPPU terhadap Harvey Moeis dan otomatis Pasal TPPU itu mengena kepada Sandra Dewi,” kata Stein.
“Yang mana Pasal 5, orang yang menerima aliran dana yang terduga dari hasil tindak pidana itu dia bisa terancam hukuman pidana selama 5 tahun dan denda Rp1 miliar,” ujarnya.
Cekal Sandra Dewi
PHPK mendesak Kejagung untuk mencekal Sandra agar tidak pergi ke luar negeri.
“Agar bisa menghindari upaya dari yang bersangkutan untuk mengamankan aset-aset yang mungkin dari hasil korupsi,” ucap perwakilan PHPK lain, Axl Matthew Situmorang.
Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengapresiasi segala bentuk dukungan masyarakat terhadap proses penyidikan yang tengah berjalan terhadap kasus korupsi timah ini.
“Untuk menentukan suatu langkah hukum, kami harus mengikuti proses sesusai Undang Undang yang berlaku. Saat ini sudah ada total 174 saksi yang kami periksa,” papar Ketut kepada PHPK.
Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dalam periode 2015 hingga 2022 pada Rabu, 27 Maret 2024.
Kejaksaan Agung langsung menahan Harvey selama 20 hari ke depan.
Kini suami Sandra Dewi berada di Rutan Salemba di Kejari Jakarta Selatan mulai dari Rabu, 27 Maret 2024 hingga 15 April 2024.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"