KONTEKS.CO.ID – WNI korban TPPO (tindak pidana perdagangan orang) berhasil dibebaskan dari penjara oleh Atase Kejaksaan di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Bangkok.
“Atase Kejaksaan KBRI Bangkok memberikan bantuan hukum kepada 6 WNI korban TPPO. Mereka adalah Eric Febrian, Raindy Wijaya, Hendriant Tritrahadi, Chelsy Alviana, Andrian, dan Andrean Faust,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulisnya, Minggu 30 Juli 2023.
Sekadar informasi, keenam WNI korban dari TPPO tertangkap di Provinsi Chiang Rai, Thailand setelah WNI korban TPPO menyeberang secara ilegal dari Tachilek, Myanmar.
Karena itu, sambung dia, keenam korban TPPO dilakukan penahanan karena melarikan diri oleh pemerintah setempat.
Mereka juga tidak menghadiri persidangan atas dakwaan illegal entry, penyebaran penyakit menular lain, dan pelanggaran protokol Covid-19 pada Juli 2022.
“Ini yang membuat keenam orang tersebut tidak dapat segera kembali ke Indonesia. Karena harus menjalani proses pidana di Thailand,” tulis Ketut Sumedana.
Di samping adanya Perintah Penahanan oleh Pengadilan Chiang Rai, walaupun berstatus sebagai korban dari TPPO oleh Department Anti-Trafficking in Persons (DATIP) Thailand di Mae Sot pada November 2022.
Saat proses hukum berjalan, tutur Kapuspenkum, ada pihak yang mengajukan penjaminan bersyarat yang membuat keenam korban dari TPPO tersebut bisa bebas dari tahanan. Tetapi bukannya pulang ke Indonesia, keenam WNI justru ke Myawadee, Myanmar melalui Provinsi Mae Sot, Thailand.
WNI Korban TPPO Dipaksa Kerja Jadi Scammer
Selama di Myawadee, keenam WNI tersebut terpaksa bekerja sebagai scammer selama 3 bulan hingga akhirnya bisa dipulangkan oleh pihak perusahaan ke Provinsi Mae Sot, Thailand.
Melihat hal tersebut, Virgaliano Nahan selaku Atase Kejaksaan KBRI di Bangkok segera melakukan komunikasi dengan pihak Kejaksaan Kerajaan Thailand (Office of Attorney General) terkait status korban dari TPPO terhadap keenam WNI tersebut.
Mereka yang tidak dapat kembali ke Indonesia lantaran adanya perintah penahanan dari Pengadilan Chiang Rai.
Meski telah berkomunikasi dengan pihak Kejaksaan Kerajaan Thailand, hukum pidana Thailand tidak dapat membebaskan keenam korban dari TPPO. Ini akibar mereka telah melakukan tindak pidana.
Atase Kejaksaan KBRI di Bangkok pun menyusun argumen hukum. Salah satunya berdasarkan Palermo Convention. Di mana korban dari TPPO tidak dapat terpidana atas melakukan perbuatan pidana yang terpaksa sehubungan statusnya sebagai korban.
Mereka juga memberikan bukti-bukti akurat. Ini supaya pihak Kejaksaan Kerajaan Thailand menghentikan penuntutan di wilayah Pengadilan Chiang Rai terhadap keenam korban TPPO.
Permohonan Kabul
Sudah enam bulan sejak permohonan penghentian penuntutan oleh Atase Kejaksaan KBRI di Bangkok. Dan akhirnya pada 25 Juli 2023, Pengadilan Chiang Rai mengizinkan Kejaksaan Provinsi Chiang Rai menghentikan penuntutan.
Jadi keenam korban dari TPPO akan kembali ke Indonesia dalam waktu dekat sambil menunggu proses keimigrasian.
Penghentian penuntutan dengan alasan korban dari TPPO ini merupakan sejarah penghentian penuntutan pertama di Thailand. Oleh karenanya, harus melalui proses panjang dari Jaksa Agung Thailand di Bangkok dan Kejaksaan Provinsi Chiang Rai.
Sekadar informasi, masih banyak WNI yang terperangkap dan harus bekerja di negara-negara seperti Myanmar, Kamboja, Laos, dan Filipina.
Atase Kejaksaan KBRI di Bangkok berharap WNI yang mencari pekerjaan di kawasan itu selalu berhati-hati. Juga melaporkan diri keberadaannya kepada KBRI setempat. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"