KONTEKS.CO.ID - Indonesia menolak mencabut larangan penjualan handphone canggih Apple iPhone 16. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tetap mendesak Apple untuk membangun pabrik pembuatan ponsel di Tanah Air.
Sikap tegas pemerintah mendapat perhatian media asing berbasis perkembangan teknologi. Salah satunya GSM Arena.
"Jika Anda mengira tahun baru akan mengakhiri larangan iPhone 16 yang sedang berlangsung di Indonesia, pikirkan lagi," tulis GSM Arena, Kamis 9 Januari 2025.
Mengutip Reuters, Pemerintah Indonesia mendesak Apple mendirikan pusat manufaktur untuk komponen iPhone di negaranya. Ini adalah syarat mutlak untuk mencabut larangan penjualan Apple iPhone 16 series.
Baca Juga: Lagi Trending, Begini Cara Mudah Daftar NPWP Online 2025 via Coretax DJP
Menteri Perindustrian Indonesia, Agus Gumiwang Kartasasmita, dilaporkan telah mengadakan beberapa pertemuan dengan para eksekutif Apple dalam beberapa hari terakhir. Kedua belah pihak menyepakati fasilitas manufaktur untuk pelacak Apple AirTag, yang akan didirikan di Pulau Batam.
Apple sebelumnya berkomitmen untuk investasi USD1 miliar (Rp16,2 triliun) di negara tersebut. Tetapi Kemenperin menilai itu masih belum cukup bagi untuk menghapus larangan iPhone 16.
"Tidak ada dasar bagi kementerian untuk mengeluarkan sertifikasi konten lokal sebagai cara bagi Apple untuk mendapatkan izin menjual iPhone 16 karena (fasilitas tersebut) tidak memiliki hubungan langsung," katanya, seraya menambahkan kementerian hanya akan menghitung komponen ponsel.
Baca Juga: Hyundai Creta Facelift Mengaspal di Indonesia: Desain Sporty dan Performa Badak!
Akar dari pelarangan iPhone 16 bermula dari undang-undang khusus Indonesia yang mengharuskan perusahaan asing untuk menyediakan 40% konten lokal. Syarat ini agar pemodal asing dapat beroperasi secara lokal sebagai bagian dari sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Perusahaan dapat memenuhi persyaratan tersebut dengan memproduksi produk secara lokal, mengembangkan perangkat lunak secara lokal, atau mendirikan pusat R&D.
Saat ini, Apple harus melanjutkan negosiasinya dengan Pemerintah Indonesia. ***