digital

OJK Cabut Sanksi PKUT untuk Akulaku Finance Indonesia Menjadi Langkah Positif dalam Pengawasan Finansial

Kamis, 14 Maret 2024 | 17:30 WIB
OJK Cabut Sanksi PKUT untuk Akulaku Finance Indonesia Menjadi Langkah Positif dalam Pengawasan Finansial (Sumber: Pinterest/Transfez)

KONTEKS.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengumumkan pencabutan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Tertentu (PKUT) terhadap PT Akulaku Finance Indonesia.

Pencabutan OJK lakukan setelah Akulaku Finance menjalankan langkah-langkah perbaikan sebagaimana direkomendasikan.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemulihan dan peningkatan kinerja industri keuangan di Indonesia.

Proses Pencabutan Sanksi: Langkah Perbaikan oleh Akulaku Finance


OJK mencabut PKUT setelah Akulaku Finance Indonesia memenuhi tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan yang terajukan oleh OJK sebelumnya.

Langkah-langkah perbaikan yang dilakukan oleh Akulaku Finance telah diakui oleh OJK sebagai tindakan yang memadai, sesuai dengan putusan resmi yang keluar pada tanggal 29 Februari 2024.

Dengan pencabutan sanksi PKUT, Akulaku Finance Indonesia kembali terberikan izin oleh OJK untuk melanjutkan kegiatan usaha pembiayaan dengan skema buy now pay later (BNPL).

Langkah ini merupakan langkah positif dalam mendukung kelancaran operasional perusahaan serta memberikan kepastian hukum bagi Akulaku Finance.

Penekanan OJK terhadap Kewajiban Pembayaran dan Pengawasan


Meskipun sanksi PKUT telah tercabut, OJK tetap memberikan peringatan kepada konsumen untuk memenuhi kewajiban pembayaran agar terhindar dari tim penagih.

Selain itu, OJK juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap perusahaan pembiayaan guna menjaga keamanan dan kestabilan sektor keuangan.

Latar Belangka Sanksi Akulaku Finance


Sebelumnya, OJK memberlakukan sanksi PKUT terhadap PT Akulaku Finance Indonesia pada 5 Oktober 2023.

Hal ini karena Akulaku Finance tidak mematuhi tindak pengawasan yang OJK minta, sehingga perlu tindakan korektif untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan standar yang berlaku.

Pencabutan PKUT oleh OJK terhadap Akulaku Finance Indonesia menandai langkah positif dalam pengawasan dan regulasi di sektor keuangan.

Dengan mematuhi tindak lanjut rekomendasi OJK, Akulaku Finance kembali mendapat kesempatan untuk melanjutkan operasionalnya dengan mematuhi regulasi dan standar yang berlaku.

Ini adalah contoh bagaimana kerja sama antara regulator dan industri dapat menciptakan lingkungan bisnis yang sehat dan terpercaya bagi konsumen.***

Tags

Terkini