digital

Indonesia Rawan Gempa, BSN Punya SNI Rumah Tahan Guncangan

Senin, 21 November 2022 | 19:31 WIB
Gempa bumi Manitudo 5,6 M guncang Cianjur, Jawa Barat. Ratusan bangunan rusak. BSN pun menawarkan SNI rumah tahan gempa. Foto: ist


KONTEKS.CO.ID - Gempa bumi sudah menjadi "teman" hidup rakyat Indonesia. Berada di wilayah Ring of Fire (Cincin Api), gempa adalah fenomena alam yang harus diantisipasi masyarakat.





Gempa bumi bukan hanya menimbulkan korban jiwa, tapi juga harta. Semisal, hancurnya rumah. Hancurnya rumah pula yang menyebabkan banyak korban meninggal dan luka-luka.





Sebut saja gempa bumi Cianjur yang baru saja terjadi, Senin, 21 November 2022. Puluhan orang meninggal, ratusan luka-luka, dan ratusan bangunan rusak.





Merujuk tingkat kerawanan gempa di atas, sebuah perencanaan konstruksi bangunan tahan gempa menjadi sangat penting. Karena itu, Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menetapkan beberapa Standar Nasional Indonesia (SNI) terkait antisipasi bahaya gempa.





Salah satunya SNI 1726:2019 Tata cara perencanaan ketahanan gempa untuk struktur bangunan gedung dan nongedung. Pembangunan rumah, gedung, atau jenis bangunan lainnya yang berada di daerah rawan gempa, penting untuk memperhatikan persyaratan mutu dalam SNI, termasuk SNI 1726:2019.





Lalu apa saja persyaratan mutu SNI hunian tahan gempa? Deputi Bidang Pengembangan Standar BSN, Nasrudin Irawan, menjelaskan, BSN menetapkan SNI ini, sebagai hasil revisi dari SNI 1726:2012 Tata cara perencanaan ketahanan gempa untuk struktur bangunan gedung dan nongedung.





Saat ini SNI 03-1726-2002 yang terakhir direvisi menjadi SNI 1726:2019 telah diadopsi menjadi regulasi SNI yang berlaku wajib oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Peraturan Menteri PU No 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung, dan juga telah menjadi acuan dalam Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang baik, sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM No.1827.K/30/MEM/2018.


Halaman:

Tags

Terkini