digital

Registrasi Nomor HP Tak Hanya Pakai NIK dan KK , Kini Komdigi Siapkan Sistem Rekam Wajah

Selasa, 25 November 2025 | 16:10 WIB
Ilustrasi proses registrasi nomor HP dengan teknologi rekam wajah yang akan diterapkan Komdigi. (dok Uji coba registrasi pelanggan berbasis biometrik di GraPARI Graha Merah Putih, Jakarta)
  • Nomor MSISDN
  • NIK
  • Data biometrik kepala keluarga yang tercantum di Kartu Keluarga

Baca Juga: Susul Vivo, SPBU Shell Segera Jual BBM Usai Sepakat Beli dari Pertamina

3. Pengguna eSIM Juga Wajib Rekam Wajah

Bagi yang menggunakan eSIM, kewajiban perekaman biometrik juga berlaku.

Prosedurnya sama: MSISDN, NIK, dan pengecekan wajah secara digital.

Ruang Lingkup Aturan: Keamanan Pelanggan Jadi Fokus Utama

Baca Juga: KPK Sampaikan Jawaban Menohok di Sidang Praperadilan Tersangka Korupsi e-KTP Paulus Tannos

Selain teknis registrasi, rancangan aturan baru juga mengatur:

  • Registrasi pelanggan prabayar dan pascabayar
  • Keamanan dan perlindungan data pelanggan
  • Pengawasan dan pengendalian operator
  • Ketentuan peralihan sebelum aturan berlaku penuh

Komdigi menegaskan bahwa langkah ini dirancang untuk meminimalkan penyalahgunaan identitas dan menjaga integritas ekosistem digital di Indonesia.

Proses Implementasi Bertahap: Pelanggan Lama Tak Perlu Rekam Wajah

Baca Juga: BPS Buka 190 Ribu Lowongan Petugas Sensus Ekonomi 2026 pada Januari–Februari

Untuk memastikan transisi berjalan mulus, Komdigi menyusun tiga tahap implementasi:

Setahun setelah aturan diundangkan, registrasi dengan NIK dan KK masih berlaku. Biometrik masih opsional.

Memasuki tahun kedua, registrasi nomor baru wajib memakai biometrik wajah.

Pelanggan lama tidak wajib ulang registrasi biometrik, selama data sebelumnya sudah valid.

Baca Juga: Pesan Menag Nasaruddin Umar Maknai Hari Guru Nasional 2025: Didiklah Anak dengan Penuh Cinta!

Aturan ini menegaskan bahwa perubahan hanya diwajibkan bagi pelanggan baru, sementara pelanggan lama tidak perlu melakukan perekaman ulang.***

Halaman:

Tags

Terkini