- Nomor MSISDN
- NIK
- Data biometrik kepala keluarga yang tercantum di Kartu Keluarga
Baca Juga: Susul Vivo, SPBU Shell Segera Jual BBM Usai Sepakat Beli dari Pertamina
3. Pengguna eSIM Juga Wajib Rekam Wajah
Bagi yang menggunakan eSIM, kewajiban perekaman biometrik juga berlaku.
Prosedurnya sama: MSISDN, NIK, dan pengecekan wajah secara digital.
Ruang Lingkup Aturan: Keamanan Pelanggan Jadi Fokus Utama
Baca Juga: KPK Sampaikan Jawaban Menohok di Sidang Praperadilan Tersangka Korupsi e-KTP Paulus Tannos
Selain teknis registrasi, rancangan aturan baru juga mengatur:
- Registrasi pelanggan prabayar dan pascabayar
- Keamanan dan perlindungan data pelanggan
- Pengawasan dan pengendalian operator
- Ketentuan peralihan sebelum aturan berlaku penuh
Komdigi menegaskan bahwa langkah ini dirancang untuk meminimalkan penyalahgunaan identitas dan menjaga integritas ekosistem digital di Indonesia.
Proses Implementasi Bertahap: Pelanggan Lama Tak Perlu Rekam Wajah
Baca Juga: BPS Buka 190 Ribu Lowongan Petugas Sensus Ekonomi 2026 pada Januari–Februari
Untuk memastikan transisi berjalan mulus, Komdigi menyusun tiga tahap implementasi:
Setahun setelah aturan diundangkan, registrasi dengan NIK dan KK masih berlaku. Biometrik masih opsional.
Memasuki tahun kedua, registrasi nomor baru wajib memakai biometrik wajah.
Pelanggan lama tidak wajib ulang registrasi biometrik, selama data sebelumnya sudah valid.
Baca Juga: Pesan Menag Nasaruddin Umar Maknai Hari Guru Nasional 2025: Didiklah Anak dengan Penuh Cinta!
Aturan ini menegaskan bahwa perubahan hanya diwajibkan bagi pelanggan baru, sementara pelanggan lama tidak perlu melakukan perekaman ulang.***