digital

Registrasi Nomor HP Tak Hanya Pakai NIK dan KK , Kini Komdigi Siapkan Sistem Rekam Wajah

Selasa, 25 November 2025 | 16:10 WIB
Ilustrasi proses registrasi nomor HP dengan teknologi rekam wajah yang akan diterapkan Komdigi. (dok Uji coba registrasi pelanggan berbasis biometrik di GraPARI Graha Merah Putih, Jakarta)

KONTEKS.CO.ID - Rencana baru terkait registrasi pelanggan seluler kembali menjadi sorotan setelah Komisi Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengumumkan bahwa pemilik nomor HP baru akan diwajibkan merekam biometrik wajah (face recognition).

Kebijakan ini disebut sebagai langkah memperkuat keamanan digital nasional.

Dalam pernyataan resminya, Komdigi menjelaskan alasan utama penyempurnaan aturan tersebut.

Baca Juga: Berlari Sambil Berbagi, Cara Komunitas Telkom Runners Kampanye Peduli Mangrove

“Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, perlu adanya Peraturan Menteri yang mengatur ketentuan teknis registrasi pelanggan jasa telekomunikasi menggunakan data kependudukan biometrik pengenalan wajah (face recognition) untuk meningkatkan validitas data pelanggan,” tulis Komdigi dalam rilis yang dikutip Selasa, 25 November 2025.

Registrasi Nomor HP Tak Lagi Hanya Gunakan NIK dan KK

Aturan registrasi sebelumnya masih mengandalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).

Namun, pola tersebut dinilai rawan penyalahgunaan, terutama untuk aktivitas hoaks, judi online, SMS spam, hingga penipuan digital.

Baca Juga: Pemerintah Bakal Bagikan Tanah Negara untuk 1 Juta Warga Miskin, Cak Imin Spill Syaratnya

Penerapan verifikasi biometrik ini dirancang sebagai penyempurnaan dari ketentuan di PM Kominfo Nomor 5/2021, yang sebenarnya sudah mewajibkan operator menerapkan proses Know Your Customer (KYC).

Hanya saja, aturan lama belum mengatur secara teknis penggunaan biometrik dalam proses registrasi.

Detail Aturan Baru Registrasi Nomor HP

Komdigi merinci sejumlah ketentuan baru yang akan berlaku bagi pelanggan seluler, termasuk pengguna eSIM.

Baca Juga: Viral Siswa SMKN 6 Samarinda Bantu Pemakaman Ayah Teman Sekelas Tanpa Kehadiran Keluarga, Netizen: Semoga Kalian Jadi Orang Sukses!

1. WNI Pemilik Nomor Baru Wajib Rekam Wajah

Pendaftaran nomor baru nantinya harus disertai:

  • Nomor MSISDN
  • NIK
  • Data biometrik wajah (face recognition)

Langkah ini disebut sebagai standar baru validasi data digital yang dianggap lebih aman dan efektif.

Baca Juga: Praperadilan Paulus Tannos Uji Sah Tidaknya Penangkapan, KPK Belum Punya Berita Acaranya

2. Registrasi untuk WNI di Bawah 17 Tahun

Anak di bawah 17 tahun yang belum memiliki KTP elektronik dan belum merekam biometrik tetap bisa mendaftar nomor.

Namun, registrasinya akan memakai:

Halaman:

Tags

Terkini