KONTEKS.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) saat ini sedang mewacanakan aturan baru terkait peredaran ponsel bekas di Indonesia.
Nantinya, jual beli handphone alias HP seken kemungkinan akan diwajibkan melalui mekanisme balik nama kepemilikan, sebagaimana halnya proses transaksi jual-beli motor atau mobil bekas.
Wacana ini bertujuan menutup celah penyalahgunaan identitas pemilik lama sekaligus memperkuat pengawasan atas perangkat ilegal.
Baca Juga: Viral Ponsel Diduga iPhone 17 Pro Max Digenggam Jenderal Polisi Jadi Sorotan, Netizen Heboh!
“HP seken nantinya diharapkan jelas kepemilikannya, seperti kita jual beli motor, ada balik nama dan identitasnya,” ungkap Direktur Penataan Spektrum Frekuensi Radio, Orbit Satelit, dan Standarisasi Infrastruktur Digital Komdigi, Adis Alifiawan, dalam diskusi publik bertajuk 'Perlindungan Konsumen Digital Melalui Pemblokiran IMEI Ponsel Hilang/Dicuri' di Kampus ITB, yang dikutip dari saluran YouTube Sekolah Teknik Elektro dan Informatika ITB pada Jumat, 3 Oktober 2025.
Dengan mekanisme ini kata dia, maka perangkat berpindah dari atas nama A ke B secara sah, sehingga risiko penyalahgunaan data pemilik sebelumnya dapat ditekan.
Kebijakan balik nama ini tidak berdiri sendiri, melainkan terhubung dengan rencana layanan pemblokiran IMEI bagi ponsel yang hilang atau dicuri.
Menurutnya, layanan pemblokiran akan bersifat opsional. Pemilik ponsel dapat mendaftarkan perangkat melalui sistem daring dan melakukan verifikasi secara mandiri.
Jika ponsel dijual secara resmi, maka pemilik lama cukup menonaktifkan layanan blokir. Selanjutnya, pemilik baru bisa mendaftarkan ulang perangkat atas identitasnya sendiri.
Skema ini lanjut Adis, akan memastikan hanya perangkat legal yang dapat beroperasi di jaringan, sedangkan ponsel hasil tindak pidana otomatis terhambat peredarannya.
Baca Juga: Marak Fenomena Ponsel Kredit yang Belum Lunas Dijual Lagi, Begini Cara Menghindarinya
Diuji Coba Sebelum Berlaku Nasional
Kendati demikian, ia menegaskan bahwa aturan ini masih berada dalam tahap kajian teknis. Komdigi baru akan mengumpulkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan, melakukan uji coba terbatas, dan menyempurnakan sistem agar tidak merugikan konsumen.
“Regulasi dan mekanisme teknis akan dipersiapkan terlebih dahulu. Implementasi dilakukan secara bertahap agar berjalan mulus,” ujarnya.