digital

Korea Selatan Resmi Larang Smartphone di Kelas Mulai 2026, Cara Atasi Kecanduan Medsos Pelajar

Minggu, 31 Agustus 2025 | 21:47 WIB
Korea Selatan Resmi Larang Smartphone di Kelas Mulai 2026 (foto: freepik.com)

KONTEKS.CO.ID - Pemerintah Korea Selatan akhirnya mengambil langkah tegas dalam menghadapi persoalan kecanduan media sosial di kalangan pelajar.

Mulai Maret 2026, seluruh sekolah di Korea Selatan resmi melarang penggunaan smartphone di dalam ruang kelas.

Kebijakan ini dituangkan dalam undang-undang baru yang telah disahkan parlemen.

Baca Juga: Dikabarkan Mundur, Menkeu Sri Mulyani Terpantau Ikut Sidang Kabinet di Istana

Larangan tersebut muncul setelah pemerintah dan anggota legislatif menyoroti dampak buruk media sosial terhadap generasi muda.

“Kecanduan media sosial di kalangan anak-anak kita kini berada di tingkat yang serius,” ujar Cho Jung-hun, anggota parlemen dari Partai Kekuatan Rakyat sekaligus pengusul rancangan UU.

Ia mencontohkan banyak siswa yang kurang tidur karena bermain Instagram hingga larut malam, bahkan matanya memerah setiap pagi saat masuk sekolah.

Data dari Kementerian Pendidikan Korea Selatan mendukung kekhawatiran itu.

Baca Juga: Massa Salah Sasaran! Rumah Bintaro yang Dijarah Ternyata Bukan Milik Nafa Urbach

Survei tahun lalu mencatat, 37 persen siswa SMP dan SMA mengaku hidupnya dipengaruhi media sosial, sementara 22 persen merasa cemas jika tak bisa mengakses akun mereka.

Tingkat keterhubungan digital Korea Selatan memang tergolong tinggi.

Survei Pew Research Center menyebut 98 persen warga Korea sudah memiliki ponsel, dengan tingkat kepemilikan smartphone tertinggi di antara 27 negara yang diteliti.

Baca Juga: Gejolak Politik Tekan Pasar Saham Indonesia dan Thailand, Ini Analisis Pakar

Sebelumnya, sejumlah sekolah telah menerapkan aturan pembatasan ponsel secara lokal.

Halaman:

Tags

Terkini