- Di sisi kiri, klik “Nomor Identifikasi Eksternal”.
- Pilih tab “Digital Certificate”.
- Cek status: jika tertulis VALID, artinya sertifikat sudah aktif. Tapi jika INVALID, klik tombol “Periksa Status”.
- Jika status sukses, tombol “Menghasilkan” akan aktif, klik tombol tersebut.
- Tunggu notifikasi sukses lainnya.
- Kembali ke “Portal Saya”, dan cek dokumen Penerbitan Kode Otorisasi DJP.
- Jika dokumen tampil, proses selesai!
Baca Juga: Diplomat Muda Kemlu Tewas Terlilit Lakban, Pernah Tangani Evakuasi WNI di Iran
Kenapa Ini Penting?
Tanpa KO/SD yang valid, kamu tidak bisa melaporkan SPT Tahunan secara elektronik di sistem Coretax DJP.
Proses ini juga bertujuan untuk memastikan keamanan dan keabsahan dokumen pajak yang kamu laporkan.
Sebagai catatan, KO/SD berlaku untuk wajib pajak perorangan dan badan usaha.
Selain itu juga tidak ada biaya tambahan untuk membuat KO/SD di sistem DJP.
Simpan passphrase dan file sertifikat digital dengan aman, karena akan digunakan kembali untuk pelaporan dan tanda tangan digital.
Yuk, siapkan dari sekarang! Jangan sampai terlambat atau gagal lapor hanya karena belum punya Kode Otorisasi.***