digital

Cara Menghapus NIK KTP Ganda: Panduan Lengkap dan Resmi

Jumat, 4 Juli 2025 | 22:08 WIB
Cara Menghapus NIK KTP Ganda: Panduan Lengkap dan Resmi (Pixabay/mohammedhasan)

KONTEKS.CO.ID - Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ganda bisa menimbulkan berbagai masalah administratif, mulai dari kesulitan mengakses layanan publik hingga hambatan dalam proses perbankan atau pemilu.

Jika Anda mendapati diri memiliki dua NIK atau lebih, penting untuk segera mengurus penghapusan NIK yang tidak sah agar data kependudukan tetap valid dan sesuai aturan.

Berikut ini panduan lengkap cara menghapus NIK KTP ganda secara resmi:

Baca Juga: Kementerian ESDM Tugaskan Pertamina Wujudkan Program LPG Satu Harga Mulai 2026

Apa Itu NIK Ganda?

NIK ganda terjadi ketika satu orang tercatat lebih dari sekali dalam database kependudukan dengan NIK yang berbeda. Penyebab umumnya antara lain:

  • Pindah domisili tanpa proses pindah resmi

  • Proses perekaman e-KTP lebih dari sekali

  • Kesalahan input data saat pendaftaran

  • Identitas digunakan oleh pihak lain

Dampak Memiliki NIK Ganda

  • Data kependudukan tidak valid

  • Tidak bisa mencetak e-KTP baru

  • Tidak bisa mengakses layanan BPJS, bantuan sosial, hingga perbankan

  • Masalah saat pendaftaran pemilu

Cara Mengecek Apakah NIK Ganda

  1. Cek di Dukcapil Online:
    Gunakan layanan online Dukcapil melalui situs atau aplikasi layanan dukcapil kabupaten/kota Anda.

  2. Cek ke Dinas Dukcapil:
    Datangi langsung kantor Dinas Dukcapil setempat dan minta pengecekan NIK Anda.

Halaman:

Tags

Terkini