digital

Jangan Panik saat KTP Disalahgunakan untuk Pindar, Begini Cara Mengatasinya!

Jumat, 6 Juni 2025 | 19:00 WIB
Cara Mengatasi KTP Disalahgunakan untuk Pinjaman Online, Jangan Panik! (Pixabay/darnobeee)

KONTEKS.CO.ID - Kasus penyalahgunaan KTP untuk pinjaman online (pinjol) alias pindar semakin marak terjadi. Banyak orang tiba-tiba menerima tagihan pinjaman yang tidak pernah mereka ajukan.

Modusnya: data KTP dicuri atau disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk mengajukan pinjaman di aplikasi pinjol ilegal maupun legal.

Jika Anda mengalami hal ini, jangan panik. Berikut langkah cepat untuk memblokir dan melindungi data Anda.

Baca Juga: Pesan Idul Adha Presiden Prabowo, Keteladanan Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail Relevan Bagi Indonesia

1. Cek Aplikasi Pindar yang Digunakan

Langkah pertama, cari tahu aplikasi pinjol mana yang mengajukan pinjaman atas nama Anda. Biasanya informasi ini muncul lewat SMS, telepon, atau email penagihan.

Jika Anda tidak tahu, cek laporan kredit pribadi (SLIK OJK) melalui idebku.ojk.go.id untuk melihat riwayat pinjaman yang terdaftar atas nama Anda.

2. Segera Laporkan ke OJK dan Polisi

Jika ditemukan penyalahgunaan:

  • Laporkan ke OJK melalui kontak 157 atau email konsumen@ojk.go.id.

  • Buat laporan ke polisi. Sertakan bukti bahwa Anda tidak pernah mengajukan pinjaman tersebut (misalnya, tangkapan layar, surat penagihan, atau rekaman percakapan dengan pihak penagih).

  • Simpan salinan laporan polisi sebagai bukti resmi.

3. Blokir NIK agar Tidak Dipakai Lagi

Baca Juga: Pesawat Srilanka Mendarat Darurat di Indonesia, Tepatnya Bandara Kualanamu

Anda bisa meminta blokir sementara NIK di Dukcapil daerah atau pusat untuk mencegah penyalahgunaan lebih lanjut:

  • Hubungi Dinas Dukcapil tempat KTP diterbitkan.

  • Ajukan permintaan pemblokiran NIK karena ada kasus penyalahgunaan.

Halaman:

Tags

Terkini