KONTEKS.CO.ID – JD.ID bangkrut tentu berimbas dengan mem-PHK para karyawannya. Dengan masa operasional memasuki tahun kedelapan, tentu para pekerjanya memiliki hak tertentu, salah satunya pesangon.
Untuk itu, sedari sekarang, para karyawan JD.ID bangkrut bisa mulai berhitung berapa kisaran pesangonnya kelak.
Ketika operasional perusahaan berakhir seperti JD.ID, setidaknya ada empat jenis hak pegawai yang harus perusahaan penuhi pada saat berakhirnya perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) melalui PHK. Beberapa hak tersebut, yaitu uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), uang penggantian hak (UPH) dan uang pisah.
Pembayaran hak tergantung pada jenis PHK dan alasannya. Uang pesangon sendiri merupakan hak yang harus diterima pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Ketentuan pemberian pesangon terhadap pegawai yang mengalami PHK sudah tercantum dalam Perppu Cipta Kerja. Pada pasal 156 ayat (1) menyebutkan bahwa pengusaha menanggung pemberian pesangon menjadi 9 kali.
Berikut rumus perhitungan pesangon karyawan yang terkena PHK ataupun pensiun dalam Perppu Cipta Kerja. Termasuk juga Uang Penghargaan dan Uang Penggantian Hak.
A. Uang Pesangon dalam Perppu Cipta Kerja jika Kena PHK atau Pensiun
- Pegawai dengan masa kerja kurang dari 1 tahun, maka mendapatkan 1 bulan upah
- Pegawai dengan masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, maka mendapatkan 2 bulan upah
- Pegawai dengan masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, maka mendapatkan 3 bulan upah
- Pegawai dengan masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, maka mendapatkan 4 bulan upah
- Pegawai dengan masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, maka mendapatkan 5 bulan upah
- Pegawai dengan masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, maka mendapatkan 6 bulan upah
- Pegawai dengan masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, maka mendapatkan 7 bulan upah
- Pegawai dengan masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, maka mendapatkan 8 bulan upah
- Pegawai dengan masa kerja 8 tahun atau lebih, maka mendapatkan 9 bulan upah.
B. Uang Penghargaan Pegawai jika Kena PHK atau Pensiun
- Pegawai dengan masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, maka mendapatkan 2 bulan upah
- Pegawai dengan masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, maka mendapatkan 3 bulan upah
- Pegawai dengan masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, maka mendapatkan 4 bulan upah
- Pegawai dengan masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, maka mendapatkan 5 bulan upah
- Pegawai dengan masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, maka mendapatkan 6 bulan upah
- Pegawai dengan masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, maka mendapatkan 7 bulan upah
- Pegawai dengan masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, maka mendapatkan 8 bulan upah
- Pegawai dengan masa kerja 24 tahun atau lebih, maka mendapatkan 10 bulan upah
C. Uang Penggantian Hak Pegawai jika PHK atau Pensiun
- Cuti tahunan yang belum pegawai ambil dan belum gugur
- Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/ buruh bekerja
- Hal-hal lain sesuai dengan ketetapan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"