KONTEKS.CO.ID – Seluruh pemegang saham Twitter mencapai kata sepakat untuk merelakan sahamnya berpindah tangan ke Elon Musk. Nilainya mencapai Rp656 triliun.
Namun Bos Tesla itu bergeming menolak memenuhi tawarannya menjadi pemegang saham tunggal di Twitter. Musk pun mencari banyak cara agar bisa lepas dari perjanjian pembelian saham Twitter.
Penolakan Musk jelas ditolak oleh mayoritas pemegang saham. Pada Selasa, 13 September, pemegang saham Twitter melakukan pemungutan suara untuk memutuskan pengambilalihan Twitter oleh Musk.
Di akhir pemungutan suara, sebut Giz Chasebanyak 98,6% suara mendukung pengambilalihan Elon Musk. Hasil pemungutan suara diumumkan oleh Twitter dalam sebuah pernyataan resmi.
Elon Musk sendiri telah mengirimkan surat ketiga ke Twitter. Dia berusaha keras untuk mengakhiri kesepakatan pembelian. Tapi Twitter dan pemegang sahamnya ingin CEO SpaceX itu tetap pada perjanjian semula.
Inilah yang menyebabkan pemungutan suara di antara para pemegang saham yang secara besar-besaran mendukung Musk. Dalam surat yang diklaim pengacara Elon Musk, mantan Kepala Keamanan Twitter Peiter Zatko dan pengacaranya menerima Rp115,5 miliar sebagai perjanjian pemisahan.
Pembayaran ini dianggap melanggar ketentuan kontrak akuisisi. Menurut kontrak, Twitter setuju untuk tidak membayar uang divisi dalam bentuk apa pun kepada karyawan di luar praktik bisnis mereka.
Twitter vs Elon Musk
Upaya pertama Musk untuk keluar dari kesepakatan adalah pada bulan Juli lalu. Saat itu dia mengirim surat ke Twitter yang mengklaim bahwa mereka melanggar perjanjian.
Menurut surat Musk, Twitter salah mengartikan jumlah bot palsu dan akun spam di platform mereka.
Twitter kemudian menggugat Elon Musk dalam upaya memaksanya untuk menyelesaikan kesepakatan Twitter. Mereka menuduhnya menggunakan jumlah bot sebagai alasan untuk keluar dari kesepakatan akuisisi.
Saksi Zatko bersaksi di depan senat AS pada hari Selasa tentang apa yang dia lihat sebagai kelemahan keamanan dan privasi Twitter yang serius. Sementara sidang pengadilan berikutnya untuk kasus Twitter dan Elon Musk dijadwalkan pada 17 Oktober.
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"