KONTEKS.CO.ID – Tanggal 18 Desember 2022 diperingati sebagai Hari Migran Internasional atau International Migrants Day. Tujuannya, guna melindung hak asasi manusia para migran di seluruh dunia.
Sejarahnya, pada 4 Desember 2000, Majelis Umum PBB menyatakan setiap tanggal 18 Desember diperingati sebagai Hari Migran Internasional. Peringatannya merujuk jumlah migran yang terus membesar di dunia.
Peringatan Hari Migran Internasional pada 18 Desember 2022 didorong oleh meningkatnya minat masyarakat internasional terhadap perlindungan HAM bagi migran.
Sementara, Hari Migran Internasional 2022 tingkat nasional digelar di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). NTB menjadi tuan rumah puncak perayaannya pada pada hari ini.
Untuk diketahui, NTB adalah provinsi keempat sebagai pengirim pekerja migran terbanyak di Tanah Air. Posisi pertama dan selanjutnya ditempati Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat. Jadi menjadikan NTB sebagai pusat perayaan Hari Migran Internasional adalah benar.
Di Indonesia, isu buruh migran yang familiar di sebut tenaga kerja Indonesia (TKI) adalah hal yang seringkali dibicarakan. Seringkali mereka mendapatkan perilaku tak baik dari yang memperkerjakannya. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"