KONTEKS.CO.ID – Tanggal 2 Desember 2022 menjadi hari yang penting dalam sejarah manusia. Warga Dunia memeringatinya sebagai Hari Penghapusan Perbudakan Internasional.
Peringatan Hari Penghapusan Perbudakan Internasional setiap tanggal 2 Desember ini bertujuan menghapus semua praktik perbudakan kontemporer. Seperti perdagangan manusia, eksploitasi seksual, pekerja anak, perekrutan paksa anak untuk perang, dan lainnya.
Tanggal 2 Desember yang diperingati sebagai Hari Penghapusan Perbudakan Internasional memiliki sejarah penetapan yang cukup panjang.
Pada 2 Desember 1949, Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) untuk Memberantas Perdagangan Manusia dan Eksploitasi untuk Melacurkan Orang Lain (UN Convention for the Suppression of The Trafficking in Persons and the Exploitation of the Prostitution of Other) disahkan warga dunia.
Berdasarkan keterangan perpusnas.go.id, berikut perjalanan penetapannya. Yakni, Resolusi Majelis Umum PBB No 317 (IV) mengutuk perdagangan atau trafiking manusia di dalam maupun luar negeri suatu negara.
Selain itu, menghapus persyaratan perekrutan harus dilakukan secara paksa atau dengan kekerasan, membuat perdagangan mungkin saja terjadi bahkan jika ada persetujuan dari korban. Ini membuat pencarian keuntungan dari pelacuran sebagai perbuatan yang ilegal.
Organisasi Buruh Internasional atau ILO menjelaskan, lebih dari 40 jiwa di seluruh dunia menjadi korban perbudakan modern.
Walaupun perbudakan modern tidak didefinisikan dalam undang-undang, ini digunakan sebagai istilah umum yang mencakup praktik-praktik seperti kerja paksa, pernikahan paksa, dan perdagangan manusia.
Untuk diketahui, 150 juta anak lebih menjadi subjek pekerja anak, terhitung hampir satu dari sepuluh anak di seluruh dunia.
Demikian penjelasan peringatan tanggal 2 Desember 2022 sebagai Hari Penghapusan Perbudakan Internasional. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"