KONTEKS.CO.ID – Iklan judi online di platform X besutan Elon Musk mendapat sorotan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Kementerian Kominfo memberikan peringatan kepada X setelah menerima keluhan dari masyarakat mengenai maraknya iklan judi online di platform media sosial tersebut.
Menkominfo, Budi Arie Setiadi, mengatakan, peringatan itu tersampaikan melalui surat dengan nomor R-09/M.KOMINFO/AI.05.02/01/2024. Kominfo menginstruksikan anak buah Elon Musk untuk segera menghilangkan iklan judi online di platform mereka.
Menkominfo menekankan bahwa semua pihak yang memuat iklan atau konten judi online akan dikenakan perlakuan serupa dari Kementerian Kominfo.
Peringatan Keras Menkominfo atas Konten Judi Online
Menkominfo sebelumnya telah memberikan teguran serupa kepada Meta, perusahaan induk Instagram dan Facebook, terkait masalah yang sama. Dia memperingatkan Meta di Indonesia untuk membersihkan konten judi online di platform mereka.
Direktorat Jenderal Aptika Kementerian Kominfo telah melakukan pengawasan terus menerus terhadap konten judi online di berbagai platform digital.
Budi Arie menegaskan, upaya memberantas judi online harus terlakukan karena sangat merugikan masyarakat.
Menurut Menkominfo, dari Juli hingga Desember 2023, Kementerian berhasil memblokir lebih dari 805.923 konten judi online. Seperti situs, IP, aplikasi, dan file sharing.
Capaian ini setara dengan jumlah blokir selama lima tahun sebelumnya. Tidak hanya itu, Kementerian Kominfo juga berhasil memblokir lebih dari 5.000 rekening bank dan akun e-wallet yang tergunakan untuk aktivitas judi online.
Kolaborasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dilakukan untuk melakukan pemblokiran rekening yang terindikasi terlibat dalam judi online.
Menkominfo menekankan kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk penyelenggara layanan telekomunikasi dan internet serta platform digital, dalam upaya memberantas judi online.
Data dari Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo menunjukkan bahwa sejumlah platform, termasuk Meta, Platform X, Telegram, TikTok, dan App Store, telah menjadi sasaran pemblokiran konten judi online. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"